Advertisement

DISDUKCAPIL: Anak Adopsi Harus Tahu Orang Tua Kandung

Redaksi Solopos
Kamis, 14 Agustus 2014 - 10:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
DISDUKCAPIL: Anak Adopsi Harus Tahu Orang Tua Kandung

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul menyatakan anak adopsi tetap harus mengetahui identitas orang tua kandung.

Kepala Disdukcapil Gunung Kidul Eko Subiantoro di Gunung Kidul, Rabu (13/8/2014), mengatakan adopsi atau pengangkatan anak sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2006, telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013.

Advertisement

"Pada Undang-Undang tersebut ditegaskan tidak dibenarkan memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandung. Jadi anak yang diadopsi harus tahu orang tua kandungnya," kata Eko.

Dia mengatakan adopsi merupakan hak anak yang artinya jika seorang anak kehilangan lingkungan keluarganya, baik sementara ataupun tetap, berhak meemperoleh lingkungan dan bantuan khusus negara.

"Bantuannya berupa pemeliharaan alternatif," kata dia.

Eko mengatakan pemeliharaan alternatif seperti tempat penitipan anak, kafilah (hukum Islam), adopsi atau jika perlu penempatan dalam lembaga yang sesuai untuk pemeliharaan anak.

"Hal ini sesuai denga konvensi hak anak, pasal 20. Dan yang perlu dipahami anak adopsi harus mengetahui silsilah orang tua kandung," kata dia.

Dari tahun ke tahun terjadi peningkatan data adopsi di Gunung Kidul. Data pada 2012 diterbitkan delapan akta, di 2013 ada sembilan akta dan 2014 sejauh ini sudah diterbitkan dua akta.

"Pengangkatan anak harus disahkan oleh pengadilan negeri," kata dia.

Psikater RSUD Wonosari, Ida Rochmawati, mengatakan sebaiknya orang tua angkat memberitahukan tentang orang tua kandung. Namun demikian ia meminta untuk dipertimbangkan waktu yang tepat karena menyangkut kesiapan psikologi anak.

"Pada dasarnya setiap anak berhak mengetahui siapa orang tua kandungnya," kata dia.

Ida menyarankan agar orang tua melakukan konseling, sebagai persiapan.

"Lebih baik memperoleh informasi dari orang tua angkatnya dari pada orang lain," kata Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Denny Indrayana Ajukan Uji Formil Aturan Usia Capres Cawapres di Mahkamah Konstitusi

News
| Selasa, 28 November 2023, 16:47 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement