Advertisement
DISDUKCAPIL: Anak Adopsi Harus Tahu Orang Tua Kandung

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul menyatakan anak adopsi tetap harus mengetahui identitas orang tua kandung.
Kepala Disdukcapil Gunung Kidul Eko Subiantoro di Gunung Kidul, Rabu (13/8/2014), mengatakan adopsi atau pengangkatan anak sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2006, telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013.
Advertisement
"Pada Undang-Undang tersebut ditegaskan tidak dibenarkan memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandung. Jadi anak yang diadopsi harus tahu orang tua kandungnya," kata Eko.
Dia mengatakan adopsi merupakan hak anak yang artinya jika seorang anak kehilangan lingkungan keluarganya, baik sementara ataupun tetap, berhak meemperoleh lingkungan dan bantuan khusus negara.
"Bantuannya berupa pemeliharaan alternatif," kata dia.
Eko mengatakan pemeliharaan alternatif seperti tempat penitipan anak, kafilah (hukum Islam), adopsi atau jika perlu penempatan dalam lembaga yang sesuai untuk pemeliharaan anak.
"Hal ini sesuai denga konvensi hak anak, pasal 20. Dan yang perlu dipahami anak adopsi harus mengetahui silsilah orang tua kandung," kata dia.
Dari tahun ke tahun terjadi peningkatan data adopsi di Gunung Kidul. Data pada 2012 diterbitkan delapan akta, di 2013 ada sembilan akta dan 2014 sejauh ini sudah diterbitkan dua akta.
"Pengangkatan anak harus disahkan oleh pengadilan negeri," kata dia.
Psikater RSUD Wonosari, Ida Rochmawati, mengatakan sebaiknya orang tua angkat memberitahukan tentang orang tua kandung. Namun demikian ia meminta untuk dipertimbangkan waktu yang tepat karena menyangkut kesiapan psikologi anak.
"Pada dasarnya setiap anak berhak mengetahui siapa orang tua kandungnya," kata dia.
Ida menyarankan agar orang tua melakukan konseling, sebagai persiapan.
"Lebih baik memperoleh informasi dari orang tua angkatnya dari pada orang lain," kata Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Denny Indrayana Ajukan Uji Formil Aturan Usia Capres Cawapres di Mahkamah Konstitusi
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement