Advertisement
HAJI 2014 : 14 Kuota Haji Tambahan Diprioritaskan Bagi Antrean Sesuai Urutan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melepas ribuan calon Jemaah haji (calhaj) di Bangsal Kepatihan, Selasa (2/9/2014). Sebanyak 14 kuota tambahan yang diperoleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama DIY pada tahun ini belum terisi.
Kepala Kanwil Kemenag DIY Maskul Haji mengatakan pada 2014, kuota yang diberangkatkan adalah sebanyak 2492 kursi. Namun jelang keberangkatan calhaj kemarin, Kanwil DIY mendapatkan tambahan kuota.
Advertisement
“Kami masih menunggu penentuan keberangkatan dari kementerian, harapannya dapat berdasarkan normor urutan,” ujarnya usai pelepasan calhaj.
Menurut dia, 14 kuota tambahan itu merupakan pembagian jatah dari pusat. Sebab secara nasional, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sekitar 200 kursi. Penentuan siapa yang akan diberangkatkan, lanjutnya, saat ini ditentukan sangat hati- hati dengan tidak memberikannya kepada kolega. Hal ini mengingat kasus seperti itu telah menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Saat itu, KPK menemukan pengisian kuota dilakukan dengan alasan berdasarkan kesiapan.
“Karenanya akhirnya hanya kolega- kolega yang diberangkatkan,” ujarnya.
Sehingga kemungkinan 14 kuota itu, lanjutnya, ketika nomor urut di bawahnya tidak siap, langsung diberikan ke nomor urut bawahnya lagi, begitu seterusnya.
“Kesiapan itu termasuk harus melakukan pelunasan ONH (Ongkos Naik Haji),” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement




