Advertisement
DPRD JOGJA : Dewan Bisa Segera Bekerja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja sudah dapat memulai pembahasan pembentukan fraksi dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah No 16/2010.
"Pemimpin sementara bisa memfasilitasi pembentukan fraksi, lalu bisa dilanjutkan ke tugas selanjutnya, yaitu pembahasan APBDP 2014. Kemudian membahas tatib yang mungkin di dalamnya masih mengganjal kinerja menurut mereka," papar Enny Nurbaningsih, tenaga ahli hukum DPRD dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Jumat (5/9/2014).
Advertisement
Selama ini, anggota Dewan meragukan penggunaan Undang-undang No.17/2014, sebagai pedoman bekerja. Padahal telah dinyatakan, bahwa mereka masih dapat menggunakan Peraturan Pemerintah No.16/2010.
"Selama tidak bertentangan dengan UU No.17/2014, maka masih sah berlaku. Karena UU No17/2014 justru di dalamnya tidak banyak mengatur soal DPRD," imbuh Enny.
Pembahasan DPRD lebih diserahkan pada aturan tata tertib (tatib) yang ada di daerah. Ketika membicarakan materi tatib, berarti berbicara PP No.16/2010, tambahnya.
Sementara, jelas tertuang dalam pasal 38 PP No.16/2010 bahwa tugas pokok pimpinan sementara adalah memfasilitasi pembentukan fraksi dan pembentukan pimpinan definitif.
"Pimpinan sementara bisa memfasilitasi pembentukan fraksi hingga ke paripurna. Setelah pimpinan definitif terbentuk, baru alat kelengkapan (alkap)," terangnya lagi.
Enny menyebutkan, alkap tidak dapat terbentuk lebih dahulu sebelum fraksi. Karena pembentukan alkap menyangkut kepentingan politik dalam fraksi, mengenai siapa saja yang ditunjuk ke dalam alat kelengkapan.
"Fraksi harus segera terbentuk, kalau itu tidak segera terbentuk maka semuanya menjadi terganjal. Kalau ini tidak segera dimulai, maka semua pekerjaan akan terbengkalai," tegasnya seusai agenda konsultasi bersama segenap anggota DPRD Kota Jogja.
Salah satu agenda yang tak bisa disegerakan bila tahapan pembentukan fraksi berlarut-larut, yakni pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan 2014 (APBD P 2014).
Meski tidak ada sanksi yang mengikat anggota Dewan, kinerja Satuan Perangkat Kerja Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan terhambat. Apabila hal ini terjadi, maka Pemkot bisa mengalami kerugian besar, dalam pelaksanaan pembangunan.
Danang Rudyatmoko, pimpinan sementara DPRD Kota Jogja mengaku, sebagai anggota Dewan tak ada lagi ketakutan-ketakutan dalam hal pelaksanaan UU maupun PP. "Kami sudah mulai bekerja pada pekan kedua September," kata Danang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement




