Advertisement
PENGGUNAAN DANAIS : Perlukah Kelompok Membuat Badan Hukum untuk Memanfaatkan Danais?
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Menanggapi penggunaan dana keistimewaan (danais) yang tidak merata, ada sejumlah opsi yang dapat diterapkan. Termasuk kemungkinan pembentukan badan hukum bagi kelompok atau asosiasi yang mengajukan proposal.
Kepala Dinas Kebudayaan DIY Yudhaningrat mengatakan persoalan danais tidak merata itu dialami Pemda ketika menyalurkan dana hibah atau bansos dari APBD. Ia menyarankan agar perkumpulan kelompok atau asosiasi yang dibuat untuk mengakses danais menyertainya dengan badan hukum.
Advertisement
“Karena lebih mengikat dan jelas siapa yang bertanggungjawab, siapa ketua dan bentuk lembaganya,” ujarnya.
Namun menurut Bambang Wisnu Handoyo, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) DIY, masyarakat sampai di tingkat pedesaan tak perlu kemudian berlomba-lomba membuat lembaga berbadan hukum hanya untuk mengakses danais. Ia mengatakan, masyarakat dapat mengusulkan program kegiatan keistimewaan lewat dinas kebudayaan di masing- masing
kota/kabupaten.
“Asalkan bukan untuk kepentingan pribadi semata,” sambung Kepala Bappeda DIY Tavip Agus Rayanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement





