Advertisement

PENGGUNAAN DANAIS : Perlukah Kelompok Membuat Badan Hukum untuk Memanfaatkan Danais?

Jum'at, 26 September 2014 - 14:40 WIB
Mediani Dyah Natalia
PENGGUNAAN DANAIS : Perlukah Kelompok Membuat Badan Hukum untuk Memanfaatkan Danais?

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Menanggapi penggunaan dana keistimewaan (danais) yang tidak merata, ada sejumlah opsi yang dapat diterapkan. Termasuk kemungkinan pembentukan badan hukum bagi kelompok atau asosiasi yang mengajukan proposal.

Kepala Dinas Kebudayaan DIY Yudhaningrat mengatakan persoalan danais tidak merata itu dialami Pemda ketika menyalurkan dana hibah atau bansos dari APBD. Ia menyarankan agar perkumpulan kelompok atau asosiasi yang dibuat untuk mengakses danais menyertainya dengan badan hukum.

Advertisement

“Karena lebih mengikat dan jelas siapa yang bertanggungjawab, siapa ketua dan bentuk lembaganya,” ujarnya.

Namun menurut Bambang Wisnu Handoyo, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) DIY, masyarakat sampai di tingkat pedesaan tak perlu kemudian berlomba-lomba membuat lembaga berbadan hukum hanya untuk mengakses danais. Ia mengatakan, masyarakat dapat mengusulkan program kegiatan keistimewaan lewat dinas kebudayaan di masing- masing
kota/kabupaten.

“Asalkan bukan untuk kepentingan pribadi semata,” sambung Kepala Bappeda DIY Tavip Agus Rayanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kumpulan Ucapan Paskah 2026: Lucu, Gaul, hingga Inggris

Kumpulan Ucapan Paskah 2026: Lucu, Gaul, hingga Inggris

News
| Minggu, 05 April 2026, 09:17 WIB

Advertisement

Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya

Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 08:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement