Advertisement
Tertangkap Razia di Pantai Parangtritis, Sejumlah Pasangan Didenda Rp500.000
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Sejumlah pasangan mesum dikenai denda, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (3/11/2014). Mereka adalah pasangan yang terjaring razia mesum di kawasan Pantai Parangtritis pada malam sebelumnya.
Menurut polisi mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan pelacuran di Kabupaten Bantul. Sebanyak 13 orang itu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Advertisement
Dari persidangan itu diketahui dua diantara pelaku yang tertangkap merupakan pelajar dan mahasiswi.
Pelajar SMA berinisial YGSU, 18 tahun itu tertangkap bersama kekasih perempuannya GW,18 yang telah lulus SMA. Keduanya warga Sewon dan Kasihan Bantul. Sedangkan seorang mahasiswi berinisial AV,19 diketahui warga Purwosari, Gunungkidul.
Selain itu, tertangkap pula perempuan berinisial FR,27 warga Blitar, Jawa Timur. FR tidak dapat menunjukan kartu identitas penduduknya saat diminta oleh hakim. Ia hanya dapat menunjukan paspor yang merupakan bukti identitasnya sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura.
Dari persidangan itu, mereka didenda mulai dari Rp350.000 per orang hingga Rp500.000. Mereka dijerat tindak pidana ringan (Tipiring), dengan subsadair 15 hari kurungan bila tidak sanggup membayar denda.
Hakim yang menyidangkan perkara ini Zainal Arifin mengatakan, hukuman itu sebagai efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. "Ini supaya ada efek jera terhadap pelaku," ujar Zainal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pelaku Mafia Tanah Mbah Tupon Hanya Dituntut Paling Tinggi 2 Tahun
- 81.100 WNA Masuk ke DIY Sepanjang 2025, Lalu Lintas di YIA Meningkat
- Droping Air Bersih di Gunungkidul Dihentikan
- Penentuan UMK 2026, Survei KHL Sleman Hanya Dilakukan Semester II
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement




