Advertisement
FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Agar Cepat Selesai, Hakim Usulkan Ini

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Pengadilan Negeri (PN) Bantul mulai menyidangkan Ervani Emihandayani, terdakwa dalam dugaan
pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Selasa. (Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2014/10/31/facebook-berujung-penjara-bikin-status-di-facebook-ibu-rumah-tangga-ini-ditahan-polisi-548826">FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Bikin Status di Facebook, Ibu Rumah Tangga Ini Ditahan Polisi)
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul F Dani Prakuso
itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwi Putro dengan dua anggota Zainal Arifin dan Boyke BS Napitupulu.
Advertisement
"Selanjutnya sidang akan diagendakan seminggu dua kali, pada Senin dan Kamis begitu selanjutnya seperti orang puasa Senin-Kamis, agenda selanjutnya pembacaan esepsi (pembelaan) diagendakan Senin, 17 November 2014," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyo usai mendengarkan dakwaan.
Ervani Emahandayani didakwa dengan tuduhan pasal 27 Ayat 3 UU tentang ITE yang dikaitkan dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan atau menista dan menyerang kehormatan serta mencemarkan nama baik seseorang.
Majelis hakim meminta agar jaksa dan penasihat hukum yang mendampingi terdakwa tersebut mematuhi perintah majelis dengan hadir tepat waktu dalam sidang selanjutnya yang dimulai pukul 09.00 WIB, mengingat sebelum digelar, persidangan sempat tertunda beberapa jam.
"Kita ingin (perkara) ini cepat selesai, sehingga pekerjaan lain tidak terbengkalai, silahkan jaksa dan penasehat patuh perintah hukum, kami minta hadir Senin mendatang 'teng' (tepat) pukul 09.00 WIB, masa yang datang malah duluan wartawan," katanya.
Selain mematuhi perintah, majelis hakim juga meminta kedua pihak menyiapkan saksi-saksi terkait kasus pelanggaran UU ITE yang dapat menguatkan masing-masing pihak, sehingga jika diminta hakim bisa langsung dihadirkan dalam persidangan.
"Kami minta dari tim penasihat dan jaksa sudah menyiapkan saksi-saksi dari sekarang, agar dapat dihadirkan dalam persidangan, supaya perkara ini tidak berlarut-larut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Megaproyek Pembangunan IKN, Jokowi: Untuk Mengatasi Ketimpangan Ekonomi
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement