Advertisement
BANGUNAN CAGAR BUDAYA : Wow, 306 Objek Pajak Terima Kompensasi dengan Total Anggaran Rp399,9 juta

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menetapkan 306 objek pajak berupa bangunan cagar budaya (BCB) dan warisan budaya menjadi penerima kompensasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Keputusan Walikota Jogja Nomor 403 Tahun 2014.
"Tujuannya memberikan keringanan kepada pemilik bangunan cagar budaya dan warisan budaya untuk membayar pajak. Kompensasi ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pelestarian bangunan," kata Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja, Tugiyarto, Kamis (13/11/2014).
Advertisement
Total dana yang disiapkan untuk pembayaran kompensasi pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk bangunan cagar budaya (BCB) dan bangunan warisan budaya (BWB) pada tahun ini mencapai Rp399,9 juta. Besaran kompensasi yang diberikan kepada setiap wajib pajak berbeda-beda tergantung dari berbagai faktor yaitu pemanfaatan bangunan, lokasi bangunan dan nilai warisan budaya yang dimiliki bangunan tersebut.
Penghitungan kompensasi akan semakin besar jika bangunan tersebut memiliki nilai sejarah, berada di lokasi yang strategis dan digunakan sebagai rumah tinggal.
"Bangunan cagar budaya yang digunakan untuk kepentingan bisnis akan memperoleh nilai kompensasi yang lebih rendah jika dibanding untuk rumah tinggal," katanya.
Besaran kompensasi yang diberikan bervariasi antara Rp7.000 hingga lebih dari Rp80 juta. Setiap wajib pajak yang akan mencairkan kompensasi diminta untuk menunjukkan bukti pembayaran PBB tahun ini dan surat ketetapan bangunan cagar budaya atau warisan budaya yang dimiliki.
"Wajib pajak yang bisa mencairkan bantuan adalah mereka yang sudah melakukan pembayaran PBB," katanya.
Seluruh bangunan yang ditetapkan sebagai objek pajak penerima kompensasi PBB tersebut mengacu pada pendataan bangunan cagar budaya dan warisan budaya yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jogja. Pemberian kompensasi PBB untuk bangunan cagar budaya dan warisan budaya tersebut sudah berjalan rutin selama sekitar lima tahun terakhir dengan rata-rata realisasi pencairan sekitar 80%.
"Ada wajib pajak yang enggan mencairkan kompensasi karena menilai besaran yang diberikan kecil. Misalnya wajib pajak dengan kompensasi Rp7.000," katanya.
Ia mengatakan, DPDPK Kota Jogja sudah menganggarkan dana untuk kompensasi PBB bangunan cagar budaya dan warisan budaya pada RAPBD 2015.
"Asalkan anggarannya disetujui dewan, maka pada tahun depan akan ada kompensasi lagi untuk bangunan cagar budaya dan warisan budaya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Ban Meletus, Truk Boks Angkut Makanan Ringan Terguling di Duyungan Sragen
- Sinopsis Jatuh Cinta Seperti di Film-film, Kehidupan Asmara Seorang Penulis
- Wali Kota Semarang Bagikan Vario Merah ke 177 Lurah, Total Anggaran Rp8 Miliar
- Duh! Baru Saja Tiba di Persija Bomber Gustavo Malah Cedera, Bisa Absen Lama
Berita Pilihan
Advertisement

Begini Komentar Syahrul Yasin Limpo terkait Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement