Advertisement
Polisi Gunungkidul Tutup Karaoke Ilegal di Wonosari
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Polres Gunungkidul menutup tempat karaoke ilegal di Jalan Baron tepatnya di Dusun Karangasem, Desa Mulo, Kecamatan Wonosari, Kamis (13/11/2014) malam.
Kanit Buser Polres Gunungkidul Ipda Tri Markisna mengatakan, sebelumnya, petugas sudah memperingatkan pemilik karaoke untuk menutup usahanya karena tidak berizin. Menurutnya, petugas sudah memperingatkan pada Selasa (11/11/2014) malam.
Advertisement
“Rupanya peringatan itu tidak diindahkan. Kami kembali datang kemarin malam [Kamis] dan menutup kegiatan tersebut,” ujar dia ketika dihubungi, Jumat (14/11/2014).
Menurutnya, ketika menutup lokasi karaoke, saat itu ada tiga ruangan yang digunakan oleh pelanggan. Ia mengatakan, polisi kemudian membubarkan kegiatan tersebut. Tri Markisna mengaku, akan terus memantau karaoke tersebut.
“Apabila nanti dia tidak mengindahkan lagi, akan saya ambil tindakan [pemasangan] police line,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Terekam CCTV, Pelaku Pencurian di Terban Jogja Ditangkap Polisi
- Bantul Dinobatkan sebagai Kabupaten Terinovatif di IGA 2025
- Wayang Kulit di DPRD DIY Angkat Pesan Kepahlawanan dan Kebangsaan
- DLH Bantul Prediksi Sampah Nataru Tahun ini Capai 700 Ton
- Prevalensi Stunting Sleman 4,29 Persen, Pemkab Perkuat Intervensi
Advertisement
Advertisement




