Advertisement
Polisi Gunungkidul Tutup Karaoke Ilegal di Wonosari
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Polres Gunungkidul menutup tempat karaoke ilegal di Jalan Baron tepatnya di Dusun Karangasem, Desa Mulo, Kecamatan Wonosari, Kamis (13/11/2014) malam.
Kanit Buser Polres Gunungkidul Ipda Tri Markisna mengatakan, sebelumnya, petugas sudah memperingatkan pemilik karaoke untuk menutup usahanya karena tidak berizin. Menurutnya, petugas sudah memperingatkan pada Selasa (11/11/2014) malam.
Advertisement
“Rupanya peringatan itu tidak diindahkan. Kami kembali datang kemarin malam [Kamis] dan menutup kegiatan tersebut,” ujar dia ketika dihubungi, Jumat (14/11/2014).
Menurutnya, ketika menutup lokasi karaoke, saat itu ada tiga ruangan yang digunakan oleh pelanggan. Ia mengatakan, polisi kemudian membubarkan kegiatan tersebut. Tri Markisna mengaku, akan terus memantau karaoke tersebut.
“Apabila nanti dia tidak mengindahkan lagi, akan saya ambil tindakan [pemasangan] police line,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Banjir dan Longsor Aceh: 326 Meninggal, 167 Belum Ditemukan
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- SK PPPK Paruh Waktu Sleman Diserahkan, Gaji Baru 2026
- Polda DIY Bongkar 14 Kasus Curas, 17 Tersangka Ditangkap
- Tekan Kenaikan Harga Pangan, DPRD DIY Dorong Operasi Pasar
- UGM Kirim 15 Tenaga Medis Dukung Penanganan Bencana di Sumatera
- Relokasi Makam Terdampak Tol Jogja-Solo Dimulai, 451 Jenazah Dipindah
Advertisement
Advertisement



