Advertisement
Polisi Gunungkidul Tutup Karaoke Ilegal di Wonosari
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Polres Gunungkidul menutup tempat karaoke ilegal di Jalan Baron tepatnya di Dusun Karangasem, Desa Mulo, Kecamatan Wonosari, Kamis (13/11/2014) malam.
Kanit Buser Polres Gunungkidul Ipda Tri Markisna mengatakan, sebelumnya, petugas sudah memperingatkan pemilik karaoke untuk menutup usahanya karena tidak berizin. Menurutnya, petugas sudah memperingatkan pada Selasa (11/11/2014) malam.
Advertisement
“Rupanya peringatan itu tidak diindahkan. Kami kembali datang kemarin malam [Kamis] dan menutup kegiatan tersebut,” ujar dia ketika dihubungi, Jumat (14/11/2014).
Menurutnya, ketika menutup lokasi karaoke, saat itu ada tiga ruangan yang digunakan oleh pelanggan. Ia mengatakan, polisi kemudian membubarkan kegiatan tersebut. Tri Markisna mengaku, akan terus memantau karaoke tersebut.
“Apabila nanti dia tidak mengindahkan lagi, akan saya ambil tindakan [pemasangan] police line,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Realisasi KUR Capai Rp238,7 T, Menteri UMKM Optimistis Target Tercapai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pasar Tradisional Kowen Godean Resmi Beroperasi, Ini Harapan Wabup
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Senin 17 November 2025
- Tiga Remaja Diamankan Polisi Usai Intimidasi di Alkid Jogja
- Jelang Nataru DIY Siaga Bencana, Dispar Pastikan Destinasi Aman
- Maguwoharjo Expo Jadi Wadah UMKM dan Inovasi Warga
Advertisement
Advertisement




