Advertisement

PENJUALAN TANAH UGM : Jaksa Bantah Tuduhan Dosen UGM, Ini Penjelasannya

Ujang Hasanudin
Sabtu, 15 November 2014 - 16:20 WIB
Nina Atmasari
PENJUALAN TANAH UGM : Jaksa Bantah Tuduhan Dosen UGM, Ini Penjelasannya HARIANJOGJA/GIGIH M. HANAFITiga dosen UGM yaitu Mantan Wakil Dekan III Fakultas Pertanian UGM Triyanto, dosen Jurusan Sosial Ekonomi Fakultas Pertanian Ken Suratiyah dan dosen Budidaya Pertanian Fakultas Pertanian UGM Toekidjo dan Guru Besar Fakultas Pertanian UGM, Susamto Somowiyarjo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jogja, Kamis (13 - 11). Sidang kasus kasus korupsi penjualan aset milik Fakultas Pertanian UGM dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap keempat terda

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY Azwar membantah tuduhan para terdakwa kasus penjualan aset Universitas Gadjah Mada (UGM) yang http://www.harianjogja.com/baca/2014/11/14/penjualan-tanah-ugm-susamto-dkk-tidak-paham-dakwaan-jaksa-552017" target="_blank">menyebut tidak pernah dijelaskan soal tindak pidana yang disangkakan saat penyidikan.

"Sangkaan sudah jelas pengalihan tanah milik UGM secara ilegal kepada pihak lain dalam hal ini yayasan [Yayasan Fapertagama]," kata Azwar saat ditemui seusai Salat Jumat di Kompleks Kejaksaan Tinggi DIY, Jumat (14/11/2014)

Advertisement

Diketahui dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (13/11/2014), empat terdakwa Susamto, Ken Suratiyah, Toekidjo dan Triyanto langsung menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka berkilah dakwaan tidak jelas antara pengalihan hak milik atau pengalihan hak atas kepemilikan tanah. Selain itu, terdakwa juga menyesalkan jaksa tidak pernah menjelaskan sangkaan tindak pidana yang mereka lakukan.

Menurut Azwar, dalam dakwaan sudah jelas diuraikan pelanggaran hukum yang dilakukan terdakwa bermula dari pembelian tanah oleh UGM di Dusun Wonocatur dan Dusun Plumbon, Banguntapan Bantul pada 1963.

Pembelian saat itu diakui Azwar memang tidak ada sertifikat seperti saat ini. Semestinya pihak UGM menindaklanjuti dengan pendataan aset dan penataan barang milik negara. Namun, dalam perkembangannya saat proses pendataan tanah oleh UGM, tanah di Plumbon dan Wonocatur dibelokkan dan dialihkan kepada pihak lain oleh terdakwa. "Pihak lain dalam hal ini adalah Yayasan," papar Azwar.

Azwar menambahkan, bukti kepemilikan tanah secara resmi dalam bahasa bidang agraria terdiri dari hak milik, hak guna dan hak guna usaha. Proses jual beli tanah bisa dilakukan walau hanya dengan kwitansi dan kwitansi salah satu syarat untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah.

"Sertifikat hanya salah satu bukti kepemilikan. Bukti lain ada leter c, surat paprikan atau kwitansi," ujar Azwar.

Disinggung soal perangkat desa Banguntapan yang disebut-sebut oleh terdakwa seharusnya ikut terlibat, Azwar menyatakan, pihaknya akan mendalami sejauh mana keterlibatan perangkat Desa Banguntapan dalam proses pengalihan tanah UGM menjadi milik Yayasan Fakultas Pertanian UGM atau Fapertagama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Daftar UMK Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah 2024, Tertinggi Semarang, Terendah Banjarnegara

News
| Jum'at, 01 Desember 2023, 12:17 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement