Advertisement
PENJUALAN TANAH UGM : Jaksa Bantah Tuduhan Dosen UGM, Ini Penjelasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY Azwar membantah tuduhan para terdakwa kasus penjualan aset Universitas Gadjah Mada (UGM) yang http://www.harianjogja.com/baca/2014/11/14/penjualan-tanah-ugm-susamto-dkk-tidak-paham-dakwaan-jaksa-552017" target="_blank">menyebut tidak pernah dijelaskan soal tindak pidana yang disangkakan saat penyidikan.
"Sangkaan sudah jelas pengalihan tanah milik UGM secara ilegal kepada pihak lain dalam hal ini yayasan [Yayasan Fapertagama]," kata Azwar saat ditemui seusai Salat Jumat di Kompleks Kejaksaan Tinggi DIY, Jumat (14/11/2014)
Advertisement
Diketahui dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (13/11/2014), empat terdakwa Susamto, Ken Suratiyah, Toekidjo dan Triyanto langsung menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka berkilah dakwaan tidak jelas antara pengalihan hak milik atau pengalihan hak atas kepemilikan tanah. Selain itu, terdakwa juga menyesalkan jaksa tidak pernah menjelaskan sangkaan tindak pidana yang mereka lakukan.
Menurut Azwar, dalam dakwaan sudah jelas diuraikan pelanggaran hukum yang dilakukan terdakwa bermula dari pembelian tanah oleh UGM di Dusun Wonocatur dan Dusun Plumbon, Banguntapan Bantul pada 1963.
Pembelian saat itu diakui Azwar memang tidak ada sertifikat seperti saat ini. Semestinya pihak UGM menindaklanjuti dengan pendataan aset dan penataan barang milik negara. Namun, dalam perkembangannya saat proses pendataan tanah oleh UGM, tanah di Plumbon dan Wonocatur dibelokkan dan dialihkan kepada pihak lain oleh terdakwa. "Pihak lain dalam hal ini adalah Yayasan," papar Azwar.
Azwar menambahkan, bukti kepemilikan tanah secara resmi dalam bahasa bidang agraria terdiri dari hak milik, hak guna dan hak guna usaha. Proses jual beli tanah bisa dilakukan walau hanya dengan kwitansi dan kwitansi salah satu syarat untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah.
"Sertifikat hanya salah satu bukti kepemilikan. Bukti lain ada leter c, surat paprikan atau kwitansi," ujar Azwar.
Disinggung soal perangkat desa Banguntapan yang disebut-sebut oleh terdakwa seharusnya ikut terlibat, Azwar menyatakan, pihaknya akan mendalami sejauh mana keterlibatan perangkat Desa Banguntapan dalam proses pengalihan tanah UGM menjadi milik Yayasan Fakultas Pertanian UGM atau Fapertagama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kerja Sama Pemda DIY-BSSN Ditingkatkan untuk Keamanan Siber
- Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
Advertisement
Advertisement