Advertisement
FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Ervani Sebut Sudah Minta Maaf Tapi Tak Digubris
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Seusai persidangan, Ervani Emi Handayani yang tersandung kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah menyampaikan permintaan maaf pada pihak terkait.
Permohonan maaf itu dilakukan dengan melayangkan surat terhadap penggugat yaitu supervisor Toko Jogja Jolie Jewellery tempat suaminya bekerja. Sebelumnya, Ervani menulis status di jejaring sosial facebook yang dianggap menghina supurvisor yang biasa dipanggil Ayas itu.
Advertisement
"Kalau ada pemberitaan yang bilang saya belum minta maaf tidak benar. Saya sudah minta maaf tapi tidak digubris," tuturnya.
Ervani harus mendekam di balik jeruji besi sejak 29 Oktober lalu lantaran menulis status di jejaring sosial facebook mengenai kekesalannya pada supervisor toko Jogja Jolie Jewellery tempat suaminya bekerja. Lantaran sumianya bakal dipindah tugas ke Cirebon, Jawa Barat.
Supervisor yang bernama Dyas Sarastuti alias Ayas lalu melaporkan status itu ke polisi pada 9 Juni lalu. Sebulan setelah itu, Polda DIY menetapkan Ervani sebagai tersangka. Kasusnya dilimpahkan ke Kejari Bantul pada 29 Oktober lalu disertai penahanan terhadap Ervani.
Berikut status yang ditulis Ervani pada 30 Mei lalu di facebook.
"Iya sih Pak Har baik, yang enggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya. Kami rasa dia enggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement




