Advertisement
Masih Beroperasi Tanpa Izin, 7 Karaoke di Kulonprogo Terancam Ditutup Paksa

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Satpol PP Kulonprogo siap menutup paksa tempat hiburan karaoke yang tidak menaati surat edaran.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pekan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo mengeluarkan surat edaran No.556/6166 perihal Penertiban Tempat Hiburan Karaoke yang sudah dikirimkan ke pengusaha tempat tersebut.
Advertisement
Penertiban tempat hiburan tersebut disebabkan keberadaan mereka yang tidak berizin. Kenyataannya, sampai dengan berita ini diturunkan, tujuh tempat hiburan karaoke yang sudah diberi peringatan tersebut masih beroperasi seperti biasa.
Kepala Satpol PP Kulonprogo Duana Heru mengungkapkan sudah mendapat laporan dari anggotanya bahwa tujuh tempat hiburan karaoke di pesisir Kulonprogo masih aktif dan tidak mematuhi surat edaran yang diberikan.
"Kalau seperti ini, maka akan kami tutup secara paksa karena sudah diberitahu tetapi tidak mengikuti aturan," ujar Duana, Minggu (23/11/2014).
Rencananya, ia akan berkoordinasi dengan Polres Kulonprogo dan Kodim 0731 Kulonprogo untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Kasubag Produk Hukum Bagian Hukum Setda Kulonprogo Muhadi menuturkan evaluasi regulasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) telah dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015.
"Harapan kami dapat dibahas pada triwulan pertama," jelasnya. Ia menjabarkan, akan terjadi pengetatan aturan dalam mendirikan tempat hiburan karaoke, seperti jarak, usia pengunjung, jam buka, dan sebagainya.
"Dengan adanya pengetatan melalui aturan dapat meminimalkan dampak sosial," katanya.
Anggota DPRD Kulonprogo Hamam Cahyadi mendukung usaha Pemkab Kulonprogo menegakkan aturan tentang tempat hiburan tidak berizin. "Semua yang tidak berizin ya harus ditutup, jangan sampai Pemkab tutup mata, karena jika dibiarkan maka akan menimbulkan kesan Pemkab tak punya wibawa," terangnya.
Menurutnya, keberadaan tempat hiburan karaoke di Kulonprogo tidak dilarang selama mematuhi aturan dan memiliki izin yang lengkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement