Advertisement
FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Ervani Dituntut Hukuman Percobaan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Jaksa menuntut Ervani Emi Handayani dengan hukuman percobaan alias tidak ditahan. Kendati demikian terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui jejaring sosial facebook itu tetap dianggap jaksa melanggar UU informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta KUHP.
Tuntutan terhadap Ervani Emi Handayani disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Supriyadi dalam persidangan Kamis (18/12/2014)
siang setelah molor hingga dua jam. Jaksa menuntut Ervani dihukum lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan alias tidak ditahan.
Ervani juga dituntut denda Rp1 juta, bila denda tak mampu dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan tiga bulan penjara.
Advertisement
Supriyadi menilai Ervani tetap terbukti melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkannya melalui internet. Hal itu sesuai keterangan saksi
termasuk saksi ahli bahasa dan pidana.
"Menurut ahli bahasa, ucapan terdakwa terbukti mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik karena tidak dilakukan dalam kontek
bercanda," kata Supriyadi, Kamis (18/12/2014). Sementara dari sisi persepktif UU ITE, Ervani dianggap telah terbukti mendistribusikan
postingan bermuatan pencemaran nama baik lewat facebook.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement





