Advertisement

Tak Berizin, Belasan Tempat Usaha di Jogja Ditertibkan, Mulai Supermarket hingga Klinik Gigi

Uli Febriarni
Minggu, 21 Desember 2014 - 15:15 WIB
Nina Atmasari
Tak Berizin, Belasan Tempat Usaha di Jogja Ditertibkan, Mulai Supermarket hingga Klinik Gigi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Selama sebulan, Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Jogja menertibkan 12 hingga 16 usaha tanpa izin operasional (HO).

 

Advertisement

Usaha yang ditertibkan, dijelaskan Bayu Laksmono, Kepala Seksi Operasional Dintib Kota Jogja, terdiri dari klinik hingga supermarket waralaba.

 

Ia menyebutkan antara lain Apotek Pratama di Jl.Bantul yang diketahui belum memiliki izin gangguan, sementara izin operasional sudah habis masa berlaku. Selain itu, Klinik Gigi 99, belum memiliki izin gangguan, serta kepemilikan izin yang berbeda dengan praktek usaha. Pada izin yang diketahui Dintib, awalnya usaha tersebut bukan berbentuk klinik. Namun dalam kenyataannya menjalankan usaha klinik.

 

"Mereka melanggar Perda No.2/2008 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan dan Tenaga Kesehatan. Karena pada izin awal, usaha mereka berbentuk jenis penyedia sarana kesehatan," ujar Bayu, Jumat (19/12/2014).

 

Untuk Rumah Makan masakan Padang di Jl.Magelang, yang ada di kelurahan Kricak, dan Jl.Letnan Jenderal Suprapto, selain belum memiliki izin usaha, juga melakukan pelanggaran membuang limbah usaha ke Saluran Air Hujan (SAH).

 

Operasi pengecekan dan penertiban usaha yang belum memiliki HO, izin gangguan, pelanggaran izin pemasangan reklame, dilakukan Dintib setiap Jumat. Setidaknya, setiap dilakukan penertiban, pihaknya menemukan tiga sampai empat usaha yang belum memiliki HO. Sehingga, dalam sebulan, Bayu mengakumulasi ada 12 hingga 16 usaha belum memiliki izin usaha.

 

Tindakan yang diterapkan dimulai dari peringatan hingga sanksi administratif, dan penutupan usaha. Tetap melihat skala gangguan yang ditimbulkan.

 

Untuk supermarket waralaba yang ditutup paksa, biasanya dikarenakan keberadaannya sudah melebihi kuota supermarket waralaba yang ditetapkan oleh Dinas Perizinan (Dinzin).

 

Sejak 2013 hingga 2014, sejumlah supermarket waralaba yang telah ditutup oleh Dintib, akibat pelanggaran izin usaha meliputi supermarket waralaba di Jl.HOS Cokroaminoto, Jl.Bhayangkara, Jl.Urip Sumoharjo, Jl.Kusumanegara, Jl.Ir.Prof.Yohanes dan di Stasiun Tugu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan

Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan

News
| Minggu, 05 April 2026, 05:17 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement