Advertisement
40 Anggota Polresta Dihukum karena Bolos dan Terlibat Kasus Pidana
Advertisement
40 anggota Polresta Jogja dihukum dengan berbagai jenis hukuman karena bolos dan terlibat kasus pidana
Harianjogja.com, JOGJA-Selama tahun 2014, sebanyak 40 anggota Kepolisian Resort Kota Jogja mendapat hukuman karena bolos masuk dinas, beberapa di antaranya selain bolos juga terlibat kasus pidana umum.
Advertisement
Kepala Polresta Jogja Komisaris Besar Polisi Slamet Santoso mengungkapkan, ke-40 anggota polisi yang melanggar masuk dalam laporan pelanggaran sebanyak 26 kasus. Satu kasus pelanggaran bisa terdiri dari dua atau tiga anggota.
Hukuman yang diberikan berupa penempatan khusus atau penahanan paling singkat tiga hari dan paling lama 15 hari di Ruang Tahanan Mapolresta Jogja.
"Ada juga yang dihukum dengan penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan sekolah perwira," kata Slamet di Mapolresta Jogja, Senin (29/12/2014).
Slamet menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran. Baik pelanggaran desersi atau bolos, telat masuk dinas, bahkan terlibat kasus pidana umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Belanja Pegawai Bantul Tembus 34 Persen Rekrutmen Dipangkas
- Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
Advertisement
Advertisement




