Advertisement

Pamong Desa di Bantul Boleh Kelola Tanah Bengkok

Bhekti Suryani
Minggu, 11 Januari 2015 - 15:20 WIB
Nina Atmasari
Pamong Desa di Bantul Boleh Kelola Tanah Bengkok

Advertisement

Pamong Desa di Bantul bisa semakin kaya karena mereka boleh mengelola tanah bengkok

 

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Pamong desa di DIY tetap dibolehkan mengelola tanah bengkok sebagai sumber penghasilan mereka. Penghasilan pamong desa semakin besar.

 

Kepala Sub Bagian Kekayaan Desa Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Bantul Sri Harsono menyatakan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) No.112/2014 yang memutuskan tanah bengkok tetap dikelola pamong desa.

 

Keputusan itu menurut Sri Harsono sesuai keinginan pamong desa yang meminta bengkok tetap mereka kelola. Setelah sebelumnya terbit UU Desa yang mengamanatkan pengelolaan bengkok oleh pemerintah desa secara kelembagaan.

 

"Untuk DIY, tanah bengkok tidak jadi dikelola oleh pemerintah desa tapi tetap dikelola pamong," terang Sri Harsono, Jumat (9/1/2015).

 

Gubernur kata dia menggunakan UU Keistimewaan DIY, bahwa tanah bengkok merupakan tanah kasultanan. Gubernur DIY menggunakan keistimewaan itu untuk memutuskan pengelolaan tanah bengkok.

 

Ditambahkannya, dengan tetap dikelolanya tanah bengkok oleh pamong desa, artinya penghasilan perangkat desa akan semakin besar. Selain mendapat penghasilan dari tanah bengkok, mereka juga mendapat gaji dari alokasi dana desa (ADD).

 

"Kalau penghasilan dari tanah bengkok disebut penghasilan tambahan, tapi kalau penghasilan dari ADD disebut gaji tetap," ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement