Advertisement
Pamong Desa di Bantul Boleh Kelola Tanah Bengkok
Advertisement
Pamong Desa di Bantul bisa semakin kaya karena mereka boleh mengelola tanah bengkok
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Pamong desa di DIY tetap dibolehkan mengelola tanah bengkok sebagai sumber penghasilan mereka. Penghasilan pamong desa semakin besar.
Kepala Sub Bagian Kekayaan Desa Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Bantul Sri Harsono menyatakan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) No.112/2014 yang memutuskan tanah bengkok tetap dikelola pamong desa.
Keputusan itu menurut Sri Harsono sesuai keinginan pamong desa yang meminta bengkok tetap mereka kelola. Setelah sebelumnya terbit UU Desa yang mengamanatkan pengelolaan bengkok oleh pemerintah desa secara kelembagaan.
"Untuk DIY, tanah bengkok tidak jadi dikelola oleh pemerintah desa tapi tetap dikelola pamong," terang Sri Harsono, Jumat (9/1/2015).
Gubernur kata dia menggunakan UU Keistimewaan DIY, bahwa tanah bengkok merupakan tanah kasultanan. Gubernur DIY menggunakan keistimewaan itu untuk memutuskan pengelolaan tanah bengkok.
Ditambahkannya, dengan tetap dikelolanya tanah bengkok oleh pamong desa, artinya penghasilan perangkat desa akan semakin besar. Selain mendapat penghasilan dari tanah bengkok, mereka juga mendapat gaji dari alokasi dana desa (ADD).
"Kalau penghasilan dari tanah bengkok disebut penghasilan tambahan, tapi kalau penghasilan dari ADD disebut gaji tetap," ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement
Advertisement