Advertisement
Pamong Desa di Bantul Boleh Kelola Tanah Bengkok
Advertisement
Pamong Desa di Bantul bisa semakin kaya karena mereka boleh mengelola tanah bengkok
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Pamong desa di DIY tetap dibolehkan mengelola tanah bengkok sebagai sumber penghasilan mereka. Penghasilan pamong desa semakin besar.
Kepala Sub Bagian Kekayaan Desa Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Bantul Sri Harsono menyatakan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) No.112/2014 yang memutuskan tanah bengkok tetap dikelola pamong desa.
Keputusan itu menurut Sri Harsono sesuai keinginan pamong desa yang meminta bengkok tetap mereka kelola. Setelah sebelumnya terbit UU Desa yang mengamanatkan pengelolaan bengkok oleh pemerintah desa secara kelembagaan.
"Untuk DIY, tanah bengkok tidak jadi dikelola oleh pemerintah desa tapi tetap dikelola pamong," terang Sri Harsono, Jumat (9/1/2015).
Gubernur kata dia menggunakan UU Keistimewaan DIY, bahwa tanah bengkok merupakan tanah kasultanan. Gubernur DIY menggunakan keistimewaan itu untuk memutuskan pengelolaan tanah bengkok.
Ditambahkannya, dengan tetap dikelolanya tanah bengkok oleh pamong desa, artinya penghasilan perangkat desa akan semakin besar. Selain mendapat penghasilan dari tanah bengkok, mereka juga mendapat gaji dari alokasi dana desa (ADD).
"Kalau penghasilan dari tanah bengkok disebut penghasilan tambahan, tapi kalau penghasilan dari ADD disebut gaji tetap," ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Kamis 25 April 2024
- DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024
Advertisement
Advertisement