Advertisement
LARANGAN MIRAS DI MINIMARKET : Pemkab Santai Hadapi Pemendag, Tanya Kenapa?

Advertisement
Miras Sleman, keluarnya Pemendag pada awal tahun ini tidak membuat Pemkab kalang kabut.
Harianjogja.com, SLEMAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tidak kalang kabut dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pasalnya, aturan serupa sudah ada sejak tujuh tahun silam, yaitu Peraturan Daerah (Perda) No.8/2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan, dan Penggunaan Minuman Beralkohol.
Advertisement
“Sleman sudah jauh-jauh hari sejak 2007. Dalam Perda No.8/2007 sudah diatur berbagai hal terkait peredaran miras. Misalnya [miras] boleh dijual dimana saja. Secara umum itu memuat kebijakan pembatasan pengedaran minumal beralkohol yang berstandar dan pelarangan minuman beralkohol yang tidak berstandar,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Joko Supriyanto, ditemui di kantornya, Kamis
(29/1/2015).
Joko memaparkan toko dan warung kelontong, minimarket, hingga supermarket di Kabupaten Sleman tidak boleh menjual miras, walaupun hanya golongan A.
“Yang boleh menjual itu hotel berbintang 3, 4, dan 5, serta pub, kafe, bar, dan diskotik yang ada di kawasan hotel maupun tidak. Itu pun hanya boleh diminum di tempat. Namun, menjual itu juga harus ada izin,” tegasnya.
Bentuk penegakan Perda No.8/2007 salah satunya dengan menggelar operasi penertiban miras secara berkala, menyita barang bukti yang ditemukan, hingga mengantar pelaku menuju meja persidangan.
“Sebelum ada peraturan dari menteri, di Sleman memang tidak boleh. Kafe pun jika tidak bisa menunjukkan izin saat kami operasi, ya kami tindak juga,” ujar Joko.
Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Seman, Slamet Riyadi berpendapat, setiap daerah memang sudah semestinya memiliki kebijakan sendiri terkait peredaran miras.
“Kondisi antardaerah kan bisa berbeda. Kebijakan masing-masing daerah juga tergantung bagaimana visi dan misi daerah tersebut,” ucapnya, Kamis siang.
Sejauh ini, dasar hukum untuk pemantauan dan pengawasan hingga operasi penertiban miras di Kabupaten Sleman masih mengacu pada Perda No.8/2007.
“Miras golongan A, B, dan C sudah diatur boleh dijual di mana saja,” ungkap Slamet.
Meski demikian, mulai tahun ini Disperindagkop Sleman tidak lagi berwenang mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
“Kewenangan itu sudah diserahkan ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu. Tapi penegakannya tetap masih dipegang Satpol PP. Jika tidak pegang SIUP-MB, penjual akan ditertibkan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
- 22 Orang Tersengat Ubur-Ubur di Pantai Selatan, Wisatawan Diminta Waspada
- Pelunasan PBB-P2 Triwulan Kedua di Bantul Sudah Terkumpul Rp43,7 Miliar
- HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Bantul Beri Hadiah Umroh ke Anggota Terbaik
- Waktu Pembuatan Akun SPMB RTO di Jogja Diperpanjang, Begini Penjelasan Disdikpora
Advertisement
Advertisement