Advertisement
JJLS GUNUNGKIDUL : Lewat Tanah Kas Desa, Izin Disampaikan ke Gubernur

Advertisement
JJLS Gunungkidul di Girisekar, dari 2 Km, 1,5 Km melalui tanah kas desa.
Harianjogja.dom, GUNUNGKIDUL-Pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang melalui Desa Girisekar, Kecamatan Panggang banyak melalui tanah khas desa.
Advertisement
Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUP-ESDM DIY Widarto mengatakan prosedur yang digunakan untuk pembebasan tanah khas desa berbeda dengan tanah milik masyarakat. Menurut dia, tanah khas desa merupakan tanah milik pemerintah sehingga harus ada izin dari Gubernur terlebih dahulu.
“Namun, proses pembebasan lahan masih lama. Kami menargetkan, pada triwulan pertama 2016 [Februari atau Maret], pembayaran atas pembebasan tanah bisa dilakukan,” ungkap dia, Kamis (29/1/2015).
Ia mengakui proses pembasan tanah memang memerlukan waktu yang lama. Sedangkan, untuk pembangunan fisik JJLS kemungkinan bisa dimulai pada 2017.
Saat ini, lanjut dia, pembangunan JJLS masih dalam tahapan perencanaan. Pematokan titik tengah jalan pun masih belum harga mati. Menurutnya, sedapat mungkin menghindari pemukiman warga.
“Namun, jika ada lahan dan rumah warga yang terkena seluruhnya, kemungkinan bisa ditukar dengan tanah khas desa. Namun, kami baru akan mempelajari Peraturan Gubernur terkait hal itu lebih dahulu,” ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Konservasi Ikan Belida, Kilang Pertamina Selamatkan Identitas Sungai Musi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polda DIY Sebut Kerugian Akibat Demonstrasi Capai Rp28 Miliar
- Inspiratif! Kisah Elita Peroleh Beasiswa LPDP di 6 Kampus Top Dunia
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 16 September 2025
- Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Selasa 16 September 2025
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja Hari Ini Selasa 16 September 2025
Advertisement
Advertisement