Advertisement

KORUPSI PEW JOGJA: Tersangka Sempat Kembalikan Dana dengan Mencicil

Uli Febriarni
Rabu, 04 Februari 2015 - 20:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KORUPSI PEW JOGJA: Tersangka Sempat Kembalikan Dana dengan Mencicil

Advertisement

Korupsi PEW Jogja, Kejari Kota Jogja menemukan fakta tersangka menggunakan kemudian mengembalikan dana dengan cara mencicil.

Harianjogja.com, JOGJA-Dari pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja terhadap tersangka ST, dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan (PEW) di Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja, diketahui dana yang digunakan tersangka, dikembalikan ke kas daerah dengan cara dicicil.

Advertisement

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Jogja, Ajie Prasetya. Pihaknya mengurai kronologi perkara yang menyeret ST ini serupa dengan kasus pencurian, yakni tersangka adalah pihak yang dititipi buku rekening kas, kemudian terungkap ada bentuk peralihan. Selanjutnya tersangka menggunakan sejumlah dana untuk kepentingan pribadi.

Hanya memang, dana yang digunakan secara pribadi itu dikembalikan langsung ke kas Pemkot Jogja. Sayangnya, menurut Pasal 4 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian yang dilakukan tidak menghilangkan statusnya sebagai tersangka.

"Yang dipidanakan adalah perbuatan yang dilakukan," tuturnya, Selasa (3/2/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

KY Buka Seleksi Hakim Agung 2026, Ini Formasinya

KY Buka Seleksi Hakim Agung 2026, Ini Formasinya

News
| Kamis, 09 April 2026, 02:17 WIB

Advertisement

Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten

Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten

Wisata
| Rabu, 08 April 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement