Advertisement

KORUPSI PEW JOGJA: Tersangka Sempat Kembalikan Dana dengan Mencicil

Uli Febriarni
Rabu, 04 Februari 2015 - 20:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KORUPSI PEW JOGJA: Tersangka Sempat Kembalikan Dana dengan Mencicil

Advertisement

Korupsi PEW Jogja, Kejari Kota Jogja menemukan fakta tersangka menggunakan kemudian mengembalikan dana dengan cara mencicil.

Harianjogja.com, JOGJA-Dari pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja terhadap tersangka ST, dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan (PEW) di Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja, diketahui dana yang digunakan tersangka, dikembalikan ke kas daerah dengan cara dicicil.

Advertisement

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Jogja, Ajie Prasetya. Pihaknya mengurai kronologi perkara yang menyeret ST ini serupa dengan kasus pencurian, yakni tersangka adalah pihak yang dititipi buku rekening kas, kemudian terungkap ada bentuk peralihan. Selanjutnya tersangka menggunakan sejumlah dana untuk kepentingan pribadi.

Hanya memang, dana yang digunakan secara pribadi itu dikembalikan langsung ke kas Pemkot Jogja. Sayangnya, menurut Pasal 4 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian yang dilakukan tidak menghilangkan statusnya sebagai tersangka.

"Yang dipidanakan adalah perbuatan yang dilakukan," tuturnya, Selasa (3/2/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Pakar UI Usul Polri Punya Dua Wakapolri, Ini Alasannya

Pakar UI Usul Polri Punya Dua Wakapolri, Ini Alasannya

News
| Kamis, 08 Januari 2026, 13:57 WIB

Advertisement

Kelas Menengah Jadi Penopang Utama Wisata Nasional

Kelas Menengah Jadi Penopang Utama Wisata Nasional

Wisata
| Rabu, 07 Januari 2026, 14:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement