Advertisement

Awas, Ada Maling yang Bisa Rogoh Barang di Bagasi Jok Sepeda Motor

Sunartono
Minggu, 08 Februari 2015 - 23:20 WIB
Nina Atmasari
Awas, Ada Maling yang Bisa Rogoh Barang di Bagasi Jok Sepeda Motor HARIANJOGJA/GIGIH M. HANAFISejumlah pengendara nekat memarkir kendaaraan meskipun terdapat tanda larangan parkir di area tersebut seperti terlihat di depan Monumen Serangan satu maret, Jogja, Minggu (23 - 11). Tidak adanya petugas yang mengawasi serta kesadaran pengendara menjadi penyebab larangan parkir tidak di hiraukan seperti banyaknya penjual di emperan kawasan tersebut.

Advertisement

Ada maling yang bisa merogoh di dalam jok sepeda motor
Harianjogja.com, SLEMAN - Seorang pelaku tindak pidana pencurian ditangkap saat beraksi di kawasan parkir Grha Saba Pramana (GSP) UGM, Sabtu (7/2/2015) pagi.

Pelaku menggunakan modus baru dengan membuka jok motor lalu merogoh barang yang ada di dalamnya.

Advertisement

Tersangka yang ditangkap itu adalah Pardianto, 34, warga Kutuasem, Sinduadi, Mlati, Sleman. Ia ditangkap Satuan Keamanan Kampus (SKK) UGM saat ketahuan berhasil merogoh jok motor milik Kuncoro Danarta, 21, warga Gedongtengen, Kota Jogja yang diparkir dan ditinggal berolahraga.

Peristiwa pencurian berawal saat korban memarkir motornya di kawasan GSP UGM. Kemudian ditinggal melakukan olahraga di kawasan tersebut.

Tetapi, gerak gerik korban sejak awal sudah diawasi tersangka. Termasuk saat memasukkan ponsel ke dalam jok motor. Setelah korban berkeliling untuk berolahraga, tersangka pun menjalankan aksi pencurian dengan membuka jok motor milik korban.

Tanpa menggunakan peralatan apapun, tersangka berhasil membuka jok dan membawa barang yang ada di dalamnya.

Tetapi aksi tersangka diketahui oleh salahsatu petugas SKK UGM, Cahyo Nugroho, 25, yang sedang patroli bersepeda. Cahyo kemudian berusaha mengejar tersangka yang sempat membuang barang bukti berupa ponsel.

Dengan dibantu warga dan petugas SKK UGM lainnya, tersangka berhasil diringkus dan diserahkan ke Mapolsek Bulaksumur.

Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur AKP Eka Andi menjelaskan tersangka berprofesi sebagai pemulung dan tercatat sebagai residivis kasus pencurian.

Tersangka pernah dipenjara pada 2010 dan 2012 dalam kasus serupa. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dan kini ditahan di Mapolsek dengan barang bukti satu unit ponsel Samsung senilai Rp1,5 Juta.

"Kami imbau warga yang berada di tempat publik agar jangan meninggalkan barang berharga baik di motor maupun mobil," ungkapnya, Sabtu (7/2/2015).

Tersangka Pardianto mengaku sengaja mencuri ponsel milik korban untuk dipakai sendiri. Dirinya berkilah jika akan menjual ponsel tersebut. "Mau dipakai sendir karena tidak punya HP [ponsel]," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ASDP Kerja Sama OTA, Beli Tiket Ferry Kini Semakin Mudah dari Ponsel Pintar

News
| Minggu, 10 Desember 2023, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement