Advertisement

Raperda KTR Kulonprogo Tuai Pro Kontra Radius Jual Rokok

Khairul Ma'arif
Jum'at, 19 Desember 2025 - 10:37 WIB
Sunartono
Raperda KTR Kulonprogo Tuai Pro Kontra Radius Jual Rokok Istimewa - Kalangan pekerja rokok memasang banner penolakan penetapan Perda KTR yang direncanakan disahkan DPRD Kulonprogo, Kamis (18/12 - 2025)

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO— Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Kulonprogo masih menuai pro dan kontra, terutama terkait rencana pembatasan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari lingkungan pendidikan.

Aturan tersebut dinilai menimbulkan dua kubu pandangan antara kepentingan kesehatan publik dan dampaknya terhadap pekerja serta pedagang rokok. Ketentuan radius 200 meter berpotensi mengancam kesejahteraan pekerja industri rokok hingga berujung pemutusan hubungan kerja.

Advertisement

Selain berdampak ekonomi, penerapan teknis radius dinilai tidak memiliki kajian yang jelas dan berisiko menimbulkan kebingungan di lapangan, terutama bagi pedagang yang berada dekat sekolah dan tempat bermain anak.

Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FRSTMM) DIY aturan radius 200 meter itu memberatkan. Ketua FRSTMM DIY, Waljid Budi Lestarianto mengatakan anggotanya yang merupakan para pekerja rokok akan merasakan dampak adanya aturan radius penjualan 200 meter.

"Butir pasal itu sangat merugikan bagi kami dan berpotensi dampaknya pada kesejahteraan bahkan PHK bagi pekerja industri rokok," katanya kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Pencantuman larangan penjualan rokok dari tempat anak dan sekolah sampai radius 200 meter dalam revisi Perda KTR dinilai Waljid Budi itu sangat mengada-ada. Menurutnya, kajiannya tidak mendasar terkait pasal tersebut.

"Kenapa tidak 100 meter saja radiusnya. Lantas implementasinya seperti apa? Apakah Pemkab Kulonprogo harus mengukur atau bagaimana dalam penerapannya," ucapnya.

Menurutnya akan ada dampak negatif apabila ini dipaksakan.  Secara teknis penerapan yang tidak rinci. Waljid menyampaikan seharusnya aturan mengenai radius penjualan itu tidak dimasukkan dalam butir Perda KTR terlebih dahulu. "Alih-alih ingin pelonggaran pengawasan KTR malah lebih ketat dan lebih jelas soal radius," ucapnya.

Waljid Budi mengungkapkan, ketika revisi Perda KTR ini disahkan akan sangat berdampak kepada para pedagang rokok. Radius membuat sulit sehingga lebih memilih untuk tidak menjualnya apabila berdekatan dengan sekolah atau tempat bermain anak.

Tim Advokasi KSPSI DIY, Dwijo Suyono menambahkan, pasal radius 200 meter itu kontradiktif. Itu karena baik yang radius 200 meter ataupun di luar itu tetap harus izin untuk berjualan rokok. "Harus izin kan jadi sulit padahal penerapan Perda itu sudah jelas hitam dan putih," ungkapnya.

Dwijo menuturkan, penerapan radius 200 meter akan kucing-kucingan bagi penjual rokok harus buka atau tutup. Selain itu, penerapan mekanisme yang tidak rinci terkait radius 200 meter akan sangat sulit ketika di pondok pesantren yang ada sekolahnya tetapi juga ada perokoknya. Menurutnya, untuk penerapan radius 200 meter itu sangat sulit meskipun dibuatkan garis bundar radius 200 meter.

"Itungan 200 meter itu indikatornya dari mana? Praktiknya tetap susah bisa ada celahnya akhirnya kucing-kucingan. Itu menjadi perhatian kami," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara dalam OTT

KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara dalam OTT

News
| Jum'at, 19 Desember 2025, 11:37 WIB

Advertisement

8 Rekomendasi Wisata Batam Favorit Liburan Akhir Tahun

8 Rekomendasi Wisata Batam Favorit Liburan Akhir Tahun

Wisata
| Rabu, 17 Desember 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement