Advertisement

KASUS PERGOLA JOGJA : Berkas Diperbarui Penyidik?

Uli Febriarni
Selasa, 10 Februari 2015 - 18:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KASUS PERGOLA JOGJA : Berkas Diperbarui Penyidik? JIBI/Harian Jogja/Desi SuryantoWalikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti meninjau pergola pedestrian di trotoar sisi utara jalan Kleringan, Jogja, Rabu (6 - 6). Pedestrian yang nyaman akan menjadi daya tarik bagi warga maupun wisatawan untuk menikmati susana kota Jogja dengan berjalan kaki.

Advertisement

Kasus pergola Jogja pekan ini masuk mengenai pemberharuan pemberkasan tiga tersangka.

?Harianjogja.com, JOGJA-Penyidik kasus dugaan korupsi proyek pergola Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja memperbarui pemberkasan tiga tersangka.?

Advertisement

?Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Azwar mengatakan hal itu dilakukan atas pertimbangan penyidik yang memisah atau splitsing Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari satu berkas menjadi tiga berkas.?

?Pemisahan BAP tiga tersangka, yaitu Kepala BLH Kota Jogja, Irfan Susilo, pegawai BLH Kota Jogja, Suryadi, dan pihak rekanan, Hendi, diakui Azwar semata-mata demi kepentingan pembuktian. Mengingat ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda.? Diketahui, Irfan dalam proyek ini selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Suryadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Hendi disebut sebagai makelar proyek.?

?"Ini untuk mempermudah proses pembuktian. Saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa, dalam satu pekan terakhir telah diperiksa ulang penyidik. " ucap Azwar, Senin (9/2/2015).?

?Pekan ini, lanjut Azwar, penyidik juga agendakan pemeriksaan ulang saksi. Tapi jika saksi tidak mengubah keterangan seperti pemeriksaan terdahulu, kemungkinan tidak jadi dilakukan pemeriksaan ulang.?

?Dihubungi lewat sambungan telepon, Pengacara Irfan Susilo, Chrisna Harimurti menerangkan sudah sejak awal pihaknya menerima pemberkasan yang terpisah. Ia juga menerangkan bahwa proyek pengadaan pergola telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, selain itu, tanda terima yang ada juga sah.?

?Chrisna enggan mengira-ira apakah pemeriksaan akan mengarah ditemukannya tersangka baru.?

?"Yang jelas klien kami telah menyebutkan semua keterangan yang dibutuhkan untuk penyusunan BAP. Jadi kalau kemungkinan ada tersangka lain, kami serahkan proses itu kepada kejaksaan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dirut Garuda Larang Karyawan Gunakan Jatah Tiket Gratis saat Libur Nataru

News
| Senin, 04 Desember 2023, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement