Advertisement
BANDARA KULONPROGO : Data Tak Valid, WTT Mengadu ke LBH Jogja

Advertisement
Bandara Kulonprogo pekan ini mengenai protes WTT. Warga yang menolak pembangunan bandara baru tersebut menilai data tim dan PT AP 1 tidak valid.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Wahana Tri Tunggal (WTT) mengadu ke LBH Jogja terkait klaim jumlah warga terdampak dan luas lahan yang terkena pembangunan bandara di Kecamatan Temon. Mereka merasa data yang dikeluarkan oleh tim dan PT Angkasa Pura (AP) I tidak akurat karena tidak sesuai dengan realita.
Advertisement
Informasi yang dihimpun, data yang dirilis dari tim pembangunan bandara jumlah warga yang pemukimannya terdampak pembangunan bandara hanya sekitar 500-an KK. Sementara, berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh WTT di areal patok-patok koordinat bandara terdapat sekitar 795 KK yang terdampak pembangunan bandara.
Humas WTT Agus Supriyanto mengatakan pekan lalu mengadu ke LBH Jogja dan menyatakan klaim data yang dikeluarkan PT AP I salah. “Kami sudah melakukan penghitungan sendiri dan data-datanya sudah kami serahkan ke LBH,” ujarnya, Senin (16/2/2015).
Diungkapkannya, data yang diberikan kepada LBH Jogja juga meliputi jumlah warga yang tidak setuju dengan pembangunan bandara. Selama ini, terangnya, PT AP I selalu mengklaim warga yang menolak hanya 10%, padahal setelah dilakukan pendataan ulang oleh WTT jumlah warga yang menolak lebih dari 50%.
Agus berharap dengan aduan ini kejelasan tentang angka-angka yang menyangkut pembangunan bandara dapat diperjelas dan tidak hanya main klaim.
Terpisah, Tim Community Development Pembangunan Bandara Ariyadi Subagyo mengatakan data yang dianggap sebagai klaim oleh WTT kemungkinan berasal dari materi slide konsultasi publik yang disusun oleh tim persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk pengembangan bandara baru di DIY.
“Di dalam paparan selalu tercantum kurang lebih, artinya angka itu bisa berubah,” terangnya.
Ariyadi menilai jika warga melakukan gugatan saat ini sia-sia sebab data yang terpapar saat ini bukan data vital, melainkan data yang diperoleh dari pendataan awal sebagai dasar penyelenggaraan konsultasi publik. Data vital, paparnya, akan diverifivikasi setelah Izin Penetapan Lokasi (IPL) Gubenur terbit pada tahap pengadaan tanah. Teknisnya, verifikasi akan melibatkan Satgas A dan Satgas B dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dan yang perlu diingat, data yang ada saat ini bukan klaim dari PT AP I, melainkan data pendataan awal yang disusun Pemda DIY, sebab dalam tahap pengadaan tanah, PT AP I tidak memiliki wewenang,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

4 Anak di Jagakarsa Ditemukan Tewas di Kamar, Pelaku Diduga Orang Tua Kandung
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 6 Desember 2023, Tiket Rp50.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 6 Desember 2023
- Jadwal Bus Damri Trayek Menuju Bandara YIA Rabu 6 Desember 2023
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Desember 2023
- Daftar Jalur Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah dan Rumah Sakit
Advertisement
Advertisement