Advertisement
KASUS PERZINAHAN : Ini Jenis Hukuman Bagi yang Tertangkap Basah

Advertisement
Kasus perzinahan dapat disidangkan di Pengadilan Negeri. Meski hukuman yang diberikan terbilang ringan, keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera.
Harianjogja.com, BANTUL-Selasa (17/2/2015) siang, Pengadilan Negeri (PN) Bantul menyidangkan perkara tindak pidana ringan (tipiring) penjualan miras dan perzinahan.
Advertisement
Hakim Zainal Arifin mengatakan khusus kasus perzinahan dalam persidangan tersebut, hukuman berupa denda diberikan kepada 10 perempuan dan laki-laki yang tertangkap menjalin hubungan intim di luar nikah. Mereka ditangkap petugas Polres Bantul di sejumlah hotel di Bantul.
Masing-masing didenda Rp500.000 dan subsidair 10 hari kurungan. Penyidik Polres Bantul Bripka Sutrisno mengatakan, selain lima pasangan di luar nikah itu, sejatinya terdapat sepasang remaja dibawah umur yang terjaring razia.
Gadis berinisial TAR asal Sragen, Jawa Tengah yang diketahui masih pelajar itu tertangkap bersama kekasihnya FS yang berprofesi sebagai pedagang kerupuk di sebuah hotel di Jalan Parangtritis Bantul. Keduanya kelahiran 1997.
"Untuk pasangan ini tidak kami bawa ke pengadilan tapi kami serahkan ke kedua orang tuanya supaya dibina karena masih anak-anak. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan," jelas Sutrisno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Vladimir Putin Kembali Maju dalam Pemilu Presiden Rusia Maret 2024
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Libur Akhir Tahun, Sat Pol PP DIY Siagakan Ratusan Personel SRI Jaga Kawasan Pantai
- Bawaslu DIY Kesulitan Menindak Kampanye Terselubung Anggota Dewan Petahana
- Kekayaan Guru Besar UGM Sekaligus Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap, Punya 4 Rumah Rp23 Miliar di Sleman
- Meski Pembinaan Rutin Digelar, Parkir Liar Bak Mati Satu Tumbuh Seribu
- Terlibat Mafia Tanah Kas Desa, Jagabaya Caturtunggal Ditahan Kejati DIY
Advertisement
Advertisement