Advertisement
PEMKOT JOGJA : Ini Ragam Kasus yang Ditangani BPSK

Advertisement
Pemkot Jogja, yakni BPSK mayoritas dapat menyelesaikan kasus yang dilaporkan warga.
Harianjogja.com, JOGJA - Penyelesaian sejumlah kasus sengketa konsumen yang ditangani Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Jogja mencapai 90%.
Advertisement
"90 persen kasus yang masuk bisa diselesaikan dengan baik, yaitu adanya kesepahaman antarkedua pihak yang bersengkata. Badan ini tidak memiliki fungsi untuk mengeksekusi kasus," kata Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Jogja, Suyana, Rabu (18/2/2015).
Menurut dia, rata-rata kasus yang masuk ke BPSK Kota Jogja setiap tahun mencapai sekitar 40 kasus, yang didominasi kasus transaksi finansial seperti kredit kendaraan bermotor.
Meskipun demikian, ada pula kasus mengenai barang hilang dan tiket perjalanan, bahkan BPSK Kota Yogyakarta sempat menangani kasus mengenai Bank Century di Yogyakarta.
Kasus yang bisa ditangani BPSK adalah kasus yang melibatkan masyarakat sebagai konsumen akhir apabila merasa dirugikan oleh produsen atau pelaku usaha.
BPSK memiliki waktu maksimal 21 hari untuk menyelesaikan kasus yang ditangani. "Jika kasus ditangani lebih dari 21 hari, BPSK akan dianggap melanggar undang-undang," katanya.
Dasar hukum yang digunakan BPSK Kota Jogja untuk menyelesaikan kasus sengketa konsumen adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kami tidak hanya menangani kasus yang menyangkut warga Kota Yogyakarta, tetapi juga dari kabupaten lain di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bahkan dari kabupaten di Jawa Tengah seperti Klaten, karena di kabupaten itu belum memiliki BPSK," katanya.
Suyana mengatakan BPSK di Kota Jogja termasuk lembaga yang dianggap berprestasi, bahkan pada tahun lalu memperoleh penghargaan dari Kementerian Perdagangan RI.
Atas penghargaan tersebut, Pemerintah Kota Jogja akan memperoleh dana dekonsentrasi sebesar RP85 juta yang bisa digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan peduli konsumen.
"Dana tersebut akan disalurkan melalui Pemerintah DIY. Kami sudah menyiapkan rencana untuk kampanye peduli konsumen pada tahun ini," katanya.
Namun demikian, lanjut Suyana, pihaknya berharap segera memperoleh kepastian mengenai keberlangsungan lembaga tersebut apabila Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 diberlakukan.
"Di dalam undang-undang itu, BPSK akan ditarik ke provinsi. Kami berharap, segera ada kepastian. Namun, alangkah lebih baik jika badan ini justru ada di setiap kabupaten," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tiba di Polda Metro Jaya, Jokowi Laporkan Langsung soal Tudingan Ijazah Palsu
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- BPN Bantul Blokir Internal Sertifikat Mbah Tupon dan Panggil Notaris yang Terlibat
- Jalan Rusak Menuju Padukuhan Jorong di Purwosari Gunungkidul Belum Bisa Diperbaiki, Ini Alasannya
- Pembebasan Pajak LP2B di Bantul Mulai Diterapkan Tahun Depan
- Perluasan ITF Niten Ditolak Warga, Bupati Bantul Perintahkan Hal Ini
- Jaga Keamanan Aksi Hari Buruh, Polresta Jogja Turunkan 924 Anggota Polisi
Advertisement
Advertisement