Advertisement
PENGGELAPAN DANA : Begini Cara Faturahman Dapatkan Dana Koperasi
Advertisement
Penggelapan dana terjadi di sebuah koperasi di Sleman.
Harianjogja.com, SLEMAN - Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Tamanmartani, Kalasan, Faturahman, 19, ditangkap petugas Polsek Kalasan, Selasa (3/3/2015). Tersangka memalsukan puluhan kartu simpan pinjam untuk menggelapkan dana koperasi dengan nasabah fiktif.
Advertisement
Kapolsek Kalasan Kompol Heli Wijiyatno menjelaskan tersangka merupakan karyawan koperasi yang bertugas mencari nasabah sekaligus menagih pinjamannya. Sudah bekerja sejak Mei 2014 silam. Kendati demikian tersangka mulai menggelapkan uang sejak 17 Nopember 2014 hingga 5 Januari 2015 hingga total Rp30,1 Juta. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Mengambil uang kantor untuk dipinjamkan nasabah. Mengakunya dipinjam nasabah tapi ternyata dipakai sendiri," ungkapnya Rabu (4/3/2015).
Panit Reskrim Polsek Kalasan Iptu I Wayan Mandra menambahkan modus yang digunakan tersangka yaitu dengan mengisi kartu pinjaman dibuat sendiri atas nama orang lain. Tersangka menggunakan fotokopi KTP orang lain seperti nasabah sebelumnya atau mantan nasabah.
"KTP orang lain didapatkan yang dulu sempat menerima sosialisasi ke masyarakat, sama yang mau pinjam," ujarnya.
Tersangka memanipulasi sebanyak 81 kartu pinjaman kepada pimpinan koperasi tempat ia bekerja. Sekaligus memanipulasi KTP sebagai syarat mengajukan pinjaman. Sehingga nasabahnya benar-benar fiktif. Hasil audit pihak koperasi, lanjutnya, akhirnya penggelapan yang dilakukan tersangka mulai tercium. Kecurigaan itu dapat dilihat lantaran angsuran tidak sesuai, pembayaran tidak lancar bahkan pihak koperasi sempat kroscek ke nasbah
dan ternyata tidak melakukan pinjaman tetapi KTPnya digunakan untuk mengajukan pinjaman.
"Pinjaman diantara Rp200.000 hingga Rp500.000, pehari digelapkan untuk keperluan sehari hari. Sebagian uang untuk diangsur agar pimpinan tidak curiga," imbuhnya.
Pihaknya mengamankan 81 kartu pinjaman, slip gaji, buku kas bon uang yang dipinjamkan. Kemudian sejumlah baju dan kaos yang dibeli dari hasil penggelapan. Tersangka setiap bulannya mendapatkan gaji Rp1,3 Juta perbulan.
"Sudah ditahan di polsek kalasan. Dikenakan Pasal 374, 378 KUHP penipuan dan penggelapan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
- Program Transmigrasi, DIY Dapat Kuota 16 Kepala Keluarga
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
Advertisement
Advertisement