Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Kecelakaan Jogja menimpa seorang nenek yang tengah jalan-jalan pagi.
Harianjogja.com, JOGJA-Seorang nenek yang biasa dipanggil Mbah Resmi, 65, warga Pengok, Gondokusuman, Jogja, ditemukan tewas mengenaskan di sekitar rel Kereta Api (KA), tepatnya di Barat Pasar Talok, Gondokusuman, Jogja, Kamis (12/3/2015). Jasad korban hancur menjadi beberapa bagian hingga tidak bisa dikenali kecuali dari pakaian yang dikenakannya.
Kapolsekta Gondokusuman Kompol Eddy Sugiharto mengatakan, kematian korban diduga tertabrak KA yang melintas dari arah Jogja menuju Solo (Barat-Timur) sekitar pukul 05.00 WIB. Namun, jasad korban baru diketahui oleh warga sekitar lokasi kejadian sekitar pukul 05.30 WIB.
"Saat olah TKP kondisi korban sulit dikenali. Korban baru diketahui identitasnya setelah jenazah sudah dievakuasi ke RS Sardjito. Tidak ada indikasi bunuh diri. Korban meninggal karena kecelakaan KA," kata Eddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Robert Lewandowski mengungkap alasan memilih bergabung dengan Chicago Fire di MLS setelah meninggalkan Barcelona usai empat musim.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 16 Juli 2026. Tarif tetap Rp8.000 dengan keberangkatan dari Jogja mulai pukul 05.05 WIB hingga 22.35 WIB.
KPK menyambut positif pembentukan tim penyidik Kejagung untuk menangani kasus Febrie Adriansyah yang kini masih berstatus saksi.
KPPU telah memutus enam perkara persaingan usaha hingga Juni 2026 dengan total denda Rp767 miliar. Enam perkara lainnya masih diproses.
BKPM mengungkap lelang pengembangan sistem OSS senilai Rp26,46 miliar gagal karena tidak ada penyedia yang sanggup menyelesaikan proyek.