Advertisement

KASUS HIBAH PERSIBA : Wayang Pemberian Disebut Gratifikasi, Ini Penjelasan Kejati

Uli Febriarni
Minggu, 15 Maret 2015 - 16:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KASUS HIBAH PERSIBA : Wayang Pemberian Disebut Gratifikasi, Ini Penjelasan Kejati Warga Bantul yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bantul Cinta Damai (FMBCB) menggelar aksi jalan kaki dari Stadion Madalakirda hingga Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, di Jalan Sukonandi, Yogyakarta, Rabu (11/03 - 2015). Aksi yang dikemas dalam acara "Gelar Budaya Rakyat, Mengayubagyo Pisah Sambut Kajati DIY" itu sekaligus menuntut diterbitkannya SP3 Idham Samawi dala kasus dugaan koruspsi dana hibah Persiba Bantul. Kejaksaan Tinggi Yogyakarta akan segera menyelesaikan kasus tersebut tanpa berlama/lama

Advertisement

Kasus hibah Persiba, Kejati dan mantan Kejati menerima hadiah wayang dari Forum Masyarakat Bantul Cinta Damai.

Harianjogja.com, JOGJA-Pegiat gerakan antikorupsi di Jogja berniat melaporkan Kepala Kejati DIY, I Gede Sudiatmaja, dan mantan Kepala Kejati DIY, Loeke Larasati Agoestina ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, pejabat Kejati DIY telah menerima kerajinan wayang dari perwakilan massa Forum Masyarakat Bantul Cinta Damai yang menggelar aksi pada Rabu (11/3/2015).

Advertisement

Menanggapi hal ini, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Zulkardiman selaku juru bicara Kejati menilai wayang itu merupakan karya seni dan cinderamata dari warga, bukan gratifikasi. (Baca Juga : Khttp://jogja.solopos.com/baca/2015/03/12/kasus-hibah-persiba-bawa-tumpeng-massa-minta-kasus-idham-disetop-584288">ASUS HIBAH PERSIBA : Bawa Tumpeng, Massa Minta Kasus Idham Disetop)

"Itu tidak akan memengaruhi proses hukum [kasus Persiba]," ujar Zulkardiman, Sabtu (14/3/2015).

Menurut dia, penerimaan wayang yang memang kebetulan berbarengan dengan pisah sambut Kepala Kejati DIY baru tidak ada kaitannya dengan proses hukum Persiba.

Dia menambahkan, menerima wayang juga bukan lantas sikap menerima permintaan massa agar Kejati segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berkas mantan Bupati Bantul Idham Samawi yang menjadi tersangka kasus Persiba.

"Hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan undang-undang," tegasnya.

Saat disinggung apakah Kejati DIY akan melapor ke KPK soal pemberian wayang, Zulkardiman menolak
berkomentar.

"Itu bukan kewenangan saya," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement