Serangan Ubur-ubur di Pantai Gunungkidul Diprediksi Hingga September
Pengunjung kawasan pantai di Gunungkidul diminta untuk mewaspadai potensi serangan ubur-ubur. Diprediksi kemunculan hewan ini sampai pertengahan September 2026.
dokumen
Pertambangan Gunungkidul, Pemkab tak lagi berwenang memberi izin pertambangan. Penambang harus mengurus izin ke Pemprov DIY
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Sebanyak 157 permohonan izin pertambangan di Gunungkidul sejak 2008-2011 dipastikan tak bisa diproses lagi. Hal ini tidak lepas dari penerapan Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab masalah pertambangan menjadi kewenangan provinsi. (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2015/03/16/pertambangan-gunungkidul-nekat-beraktivitas-polda-akan-turun-tangan-585318">PERTAMBANGAN GUNUNGKIDUL : Nekat Beraktivitas, Polda akan Turun Tangan)
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Energi Sumber Daya Mineral (Disperindagkop ESDM) Hidayat mengakut tidak bisa berbuat banyak. Permohonan izin yang masuk tidak bisa diproses lagi, sebab kewenangan bukan lagi milik Pemerintah Daerah.
“Sudah tidak bisa diproses lagi, oleh karenanya mereka harus mengajukan permohonan baru ke provinsi. Sejak kurun waktu 2008-2011 ada 157 pengusaha pertambangan yang mengajukan izin kepada kami,” kata Hidayat kepada Harianjogja.com, Senin (16/3/2015).
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No 23/2014, Pemerintah Kabupaten tak lagi memiliki kewenangan dalam memberikan izin pertambangan. Sebab, pemberian izin hanya sebatas untuk sumber panas bumi, sementara urusan pertambangan yang lain menjadi hak provinsi.
“Sama seperti permohonan izin pertambangan yang diajukan ke kami, Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Pertambangan dan empat peraturan turunan juga tidak berfungsi lagi. Sebab, regulasinya saat ini tergantung kebijakan dari Pemerintah DIY,” papar mantan Kepala Pengendalian Dampak Lingkungan itu.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul Purwanto membenarkan apabila aktivitas penambangan di Gunungkidul sudah dihentikan. Secara prinsip, dia tidak keberatan, namun dia berharap untuk tambang rakyat tetap diperbolehkan tetap beraktivitas.
“Kalau yang berkaitan dengan perusahaan itu tidak masalah. Tapi yang berkaitan tambang rakyat, kasihan kalau dihentikan, kalau seperti itu mereka mau makan apa?” ungkap Purwanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengunjung kawasan pantai di Gunungkidul diminta untuk mewaspadai potensi serangan ubur-ubur. Diprediksi kemunculan hewan ini sampai pertengahan September 2026.
Ariana Grande viral setelah bekas bekam di punggungnya terlihat saat konser di Florida. Momen tersebut memicu beragam komentar dari warganet Indonesia.
Hari pertama sistem baru retribusi Pantai Parangtritis dievaluasi. Fasilitas TPR minim, pembayaran digital terbatas, dan TPR di jalan nasional masih jadi sorota
Biaya bagasi pesawat terus naik. Simak cara hemat menghindari biaya tambahan agar perjalanan tetap nyaman dan ramah di kantong.
Mencampur Bio Solar B50 dengan Dexlite berpotensi merusak injektor dan sistem bahan bakar diesel. Simak risiko dan penjelasan para ahli.
Film Cinta Lama Babak Kedua #CLBK tayang mulai 2 Juli 2026. Simak sinopsis, daftar pemain, dan kisah cinta lama yang mengancam pernikahan cucu.