Advertisement

PERTAMBANGAN GUNUNGKIDUL : 157 Permohonan Izin di Pemkab Hangus

David Kurniawan
Selasa, 17 Maret 2015 - 15:40 WIB
Mediani Dyah Natalia
PERTAMBANGAN GUNUNGKIDUL : 157 Permohonan Izin di Pemkab Hangus dokumen

Advertisement

Pertambangan Gunungkidul, Pemkab tak lagi berwenang memberi izin pertambangan. Penambang harus mengurus izin ke Pemprov DIY

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Sebanyak 157 permohonan izin pertambangan di Gunungkidul sejak 2008-2011 dipastikan tak bisa diproses lagi. Hal ini tidak lepas dari penerapan Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab masalah pertambangan menjadi kewenangan provinsi. (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2015/03/16/pertambangan-gunungkidul-nekat-beraktivitas-polda-akan-turun-tangan-585318">PERTAMBANGAN GUNUNGKIDUL : Nekat Beraktivitas, Polda akan Turun Tangan)

Advertisement

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Energi Sumber Daya Mineral (Disperindagkop ESDM) Hidayat mengakut tidak bisa berbuat banyak. Permohonan izin yang masuk tidak bisa diproses lagi, sebab kewenangan bukan lagi milik Pemerintah Daerah.

“Sudah tidak bisa diproses lagi, oleh karenanya mereka harus mengajukan permohonan baru ke provinsi. Sejak kurun waktu 2008-2011 ada 157 pengusaha pertambangan yang mengajukan izin kepada kami,” kata Hidayat kepada Harianjogja.com, Senin (16/3/2015).

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No 23/2014, Pemerintah Kabupaten tak lagi memiliki kewenangan dalam memberikan izin pertambangan. Sebab, pemberian izin hanya sebatas untuk sumber panas bumi, sementara urusan pertambangan yang lain menjadi hak provinsi.

“Sama seperti permohonan izin pertambangan yang diajukan ke kami, Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Pertambangan dan empat peraturan turunan juga tidak berfungsi lagi. Sebab, regulasinya saat ini tergantung kebijakan dari Pemerintah DIY,” papar mantan Kepala Pengendalian Dampak Lingkungan itu.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul Purwanto membenarkan apabila aktivitas penambangan di Gunungkidul sudah dihentikan. Secara prinsip, dia tidak keberatan, namun dia berharap untuk tambang rakyat tetap diperbolehkan tetap beraktivitas.

“Kalau yang berkaitan dengan perusahaan itu tidak masalah. Tapi yang berkaitan tambang rakyat, kasihan kalau dihentikan, kalau seperti itu mereka mau makan apa?” ungkap Purwanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement