Advertisement
PERTAMBANGAN GUNUNGKIDUL : 157 Permohonan Izin di Pemkab Hangus

Advertisement
Pertambangan Gunungkidul, Pemkab tak lagi berwenang memberi izin pertambangan. Penambang harus mengurus izin ke Pemprov DIY
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Sebanyak 157 permohonan izin pertambangan di Gunungkidul sejak 2008-2011 dipastikan tak bisa diproses lagi. Hal ini tidak lepas dari penerapan Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab masalah pertambangan menjadi kewenangan provinsi. (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2015/03/16/pertambangan-gunungkidul-nekat-beraktivitas-polda-akan-turun-tangan-585318">PERTAMBANGAN GUNUNGKIDUL : Nekat Beraktivitas, Polda akan Turun Tangan)
Advertisement
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Energi Sumber Daya Mineral (Disperindagkop ESDM) Hidayat mengakut tidak bisa berbuat banyak. Permohonan izin yang masuk tidak bisa diproses lagi, sebab kewenangan bukan lagi milik Pemerintah Daerah.
“Sudah tidak bisa diproses lagi, oleh karenanya mereka harus mengajukan permohonan baru ke provinsi. Sejak kurun waktu 2008-2011 ada 157 pengusaha pertambangan yang mengajukan izin kepada kami,” kata Hidayat kepada Harianjogja.com, Senin (16/3/2015).
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No 23/2014, Pemerintah Kabupaten tak lagi memiliki kewenangan dalam memberikan izin pertambangan. Sebab, pemberian izin hanya sebatas untuk sumber panas bumi, sementara urusan pertambangan yang lain menjadi hak provinsi.
“Sama seperti permohonan izin pertambangan yang diajukan ke kami, Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Pertambangan dan empat peraturan turunan juga tidak berfungsi lagi. Sebab, regulasinya saat ini tergantung kebijakan dari Pemerintah DIY,” papar mantan Kepala Pengendalian Dampak Lingkungan itu.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul Purwanto membenarkan apabila aktivitas penambangan di Gunungkidul sudah dihentikan. Secara prinsip, dia tidak keberatan, namun dia berharap untuk tambang rakyat tetap diperbolehkan tetap beraktivitas.
“Kalau yang berkaitan dengan perusahaan itu tidak masalah. Tapi yang berkaitan tambang rakyat, kasihan kalau dihentikan, kalau seperti itu mereka mau makan apa?” ungkap Purwanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement