Advertisement
PERTAMBANGAN GUNUNGKIDUL : 157 Permohonan Izin di Pemkab Hangus
Advertisement
Pertambangan Gunungkidul, Pemkab tak lagi berwenang memberi izin pertambangan. Penambang harus mengurus izin ke Pemprov DIY
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Sebanyak 157 permohonan izin pertambangan di Gunungkidul sejak 2008-2011 dipastikan tak bisa diproses lagi. Hal ini tidak lepas dari penerapan Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab masalah pertambangan menjadi kewenangan provinsi. (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2015/03/16/pertambangan-gunungkidul-nekat-beraktivitas-polda-akan-turun-tangan-585318">PERTAMBANGAN GUNUNGKIDUL : Nekat Beraktivitas, Polda akan Turun Tangan)
Advertisement
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Energi Sumber Daya Mineral (Disperindagkop ESDM) Hidayat mengakut tidak bisa berbuat banyak. Permohonan izin yang masuk tidak bisa diproses lagi, sebab kewenangan bukan lagi milik Pemerintah Daerah.
“Sudah tidak bisa diproses lagi, oleh karenanya mereka harus mengajukan permohonan baru ke provinsi. Sejak kurun waktu 2008-2011 ada 157 pengusaha pertambangan yang mengajukan izin kepada kami,” kata Hidayat kepada Harianjogja.com, Senin (16/3/2015).
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No 23/2014, Pemerintah Kabupaten tak lagi memiliki kewenangan dalam memberikan izin pertambangan. Sebab, pemberian izin hanya sebatas untuk sumber panas bumi, sementara urusan pertambangan yang lain menjadi hak provinsi.
“Sama seperti permohonan izin pertambangan yang diajukan ke kami, Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Pertambangan dan empat peraturan turunan juga tidak berfungsi lagi. Sebab, regulasinya saat ini tergantung kebijakan dari Pemerintah DIY,” papar mantan Kepala Pengendalian Dampak Lingkungan itu.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul Purwanto membenarkan apabila aktivitas penambangan di Gunungkidul sudah dihentikan. Secara prinsip, dia tidak keberatan, namun dia berharap untuk tambang rakyat tetap diperbolehkan tetap beraktivitas.
“Kalau yang berkaitan dengan perusahaan itu tidak masalah. Tapi yang berkaitan tambang rakyat, kasihan kalau dihentikan, kalau seperti itu mereka mau makan apa?” ungkap Purwanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Rabu 24 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 24 April 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 24 April 2024
Advertisement
Advertisement