Advertisement
PENGANIAYAAN BANTUL : Kasus Hello Kitty, Jaksa Diminta Pertimbangkan usia Anak
Advertisement
Penganiayaan Bantul, mengenai kasus Hello Kitty, Jaksa diminta mempertimbangkan usia pelaku yang di bawah umur.
Harianjogja.com, BANTUL- Jaksa perkara penganiayaan sadis siswi SMA berinsial LAA terkait tato Hello Kitty diminta mempertimbangkan kondisi terdakwa NK yang masih anak-anak.
Advertisement
Hal itu diutarakan kuasa hukum NK, Pranowo jelang penyampaian tuntutan terhadap kliennya yang dijadwalkan digelar pekan ini. Pranowo mengatakan terdakwa NK masih 16 tahun. Dia masih punya masa depan yang panjang serta masih harus mendapat kasih sayang dari orang tuanya.
"Karena itu kami harapkan tuntutan jaksa mempertimbangkan masa depan terdakwa, tuntutan harus berpihak pada anak," terang Pranowo di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (17/3/2015).
Di sisi lain kata dia, dalam kesaksian di persidangan terungkap bahwa NK tidak melakukan sejumlah penganiayaan seperti didakwakan kepadanya dan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi.
"Misalnya memasukan sesuatu ke kemaluan korban, itu disangkal terdakwa. Juga disebutkan dia menyundut rokok berkali-kali padahal cuma sekali," imbuhnya.
Ditambahkannya, Undang-Undang Perlindungan Anak juga memungkinkan terdakwa anak mendapat hukuman jauh lebih ringan dari jumlah ancaman hukuman di pasal pidana.
"Kalau anak-anak hukumannya maksimal hanya separo dari total ancaman hukuman dalam pasal tersebut," paparnya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement




