Advertisement

PENGANIAYAAN BANTUL : Kesaksian Terdakwa dan BAP Bertolakbelakang?

Bhekti Suryani
Rabu, 18 Maret 2015 - 19:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PENGANIAYAAN BANTUL : Kesaksian Terdakwa dan BAP Bertolakbelakang? Ilustrasi korban pelecehan seksual (JIBI/Solopos - Dok.)

Advertisement

Penganiayan Bantul, keterangan terdakwa dan BAP dalam persidangan terdapat sejumlah perbedaan.

Harianjogja.com, BANTUL-Selama persidangan http://jogja.solopos.com/baca/2015/03/18/penganiayaan-bantul-kasus-hello-kitty-jaksa-diminta-pertimbangkan-usia-anak-586179">kasus tato Hello Kitty terungkap mengenai perbedaan sejumlah keterangan dari saksi terdakwa dan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Advertisement

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bantul Supandriyo membenarkan ada sejumlah keterangan dari saksi terdakwa di persidangan yang menyangkal isi BAP. Karena itu, seorang jaksa akan bersaksi untuk mengonfrontir antara keterangan BAP dengan ketersangan saksi terdakwa NK di persidangan.

"Namanya saksi verbal lisan. Nanti akan dikonfrontir isi BAP dengan keterangan di persidangan," jelas Supandriyo.

Kesaksian saksi verbal lisan itu disampaikan pada persidangan, Selasa (17/3/2015). Selain saksi verbal lisan, persidangan juga menghadirkan dua orang saksi a de chart alias saksi yang meringankan bagi terdakwa. Yaitu keluarga dan teman terdakwa. Selain itu, seorang saksi bernama Anci Sara juga turut dihadirkan. Anci Sara adalah teman korban LAA yang mengetahui rekannya dijemput dari kos di daerah Nologaten, Sleman menuju kos tempat penganiayaan di Dusun Saman, Desa Bangunharjo, Sewon, Bantul pada pertengahan Februari lalu.

Supandrio menambahkan, setelah penyampaian keterangan para saksi selesai, PN Bantul menjadwalkan
penyampaian tuntutan Kamis (19/3/2015) pekan ini. Setelah itu, digelar sidang penyampaian pleidoi atau
pembelaan terhadap terdakwa dan berakhir pada putusan.

"Putusan dijadwalkan digelar 25 Maret mendatang," kata dia.

Jaksa penuntut umum Heradian Salipi mengatakan, saat putusan disampaikan, sidang akan digelar terbuka
sehinga publik dapat mendengarkan rentetan peristiwa penganiayaan yang sebenarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement