Lansia di Ngawen Gunungkidul Tewas Terbakar Saat Membakar Sampah
Lansia asal Ngawen, Gunungkidul, tewas terbakar saat membakar sampah. Hingga September 2026 tercatat 154 kasus kebakaran.
Mbah Harso saat melakukan sidang lanjutan kasus pengerusakan kawasan konservasi Hutan Paliyan di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (30/12/2014). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)
Kasus menyingkirkan kayu dibui, kuasa hukum Mbah Harso masih akan tetap bekerja sebab bisa jadi JPU akan mengajukan kasasi. Wakil Bupati Immawan Wahyudi berharap ini adalah kasus terakhir yang menimpa petani Gunungkidul
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Vonis bebas belum sepenuhnya membuat Harso Taruno (Mbah Harso), 67, benar benar bebas. Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Wonosari memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan kasasi. (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2015/03/17/kasus-menyingkirkan-kayu-dibui-mbah-harso-divonis-bebas-585958">KASUS MENYINGKIRKAN KAYU DIBUI : Koin untuk Mbah Harso Terkumpul Rp1,1 juta)
Oleh karenanya, tim kuasa hukum Harso Taruno masih akan bekerja, salah satunya mempersiapkan kemungkinan adanya kasasi yang diajukan ke Mahkama Agung oleh JPU Kejaksaan Negeri Wonosari.
“Tugas kami belum sepenuhnya selesai. Kami masih harus mendiskusikan dengan tim, terutama menyangkut masalah kasasi oleh JPU,” kata salah seorang pengacara Mbah Harso, Suraji Noto Suwarno kepada wartawan, Rabu (18/3/2015).
Dia menjelaskan, selain memberikan vonis bebas, Hakim Ketua Yamti Agustina meminta agar nama baik Mbah Harso segera dikembalikan. Namun, upaya tersebut belum akan dilakukan oleh tim pengacara, karena masih fokus koordinasi untuk menghadapi kasasi.
Terpisah, Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi, kemarin, menyempatkan diri untuk berkunjung ke rumah Harso Taruno di Dusun Bulurejo, Kepek, Saptosari. Dia pun memberikan ucapan selamat, atas vonis bebas yang diterimanya.
“Saya harap, kasus ini merupakan kasus terakhir yang menimpa petani di Gunungkidul,” ujar Immawan.
Immawan pun mengimbau khususnya petani agar lebih berhati-hati, terutama saat menggarap lahan milik negara. Oleh karenanya, untuk mengantisipasi perlu dibuatkan surat tertulis saat menggarap lahan-lahan itu. Dalam kesempatan itu, Immawan juga berharap penegakan hukum benar-benar bekerja dengan seadil-adilnya. Jangan sampai hukum dijadikan sebagai sesuatu hal yang menakutkan bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lansia asal Ngawen, Gunungkidul, tewas terbakar saat membakar sampah. Hingga September 2026 tercatat 154 kasus kebakaran.
Simak jadwal Timnas Voli Putra Indonesia di Asian Games 2026. Indonesia berada di Pool B bersama Thailand, Iran, dan Kirgistan.
Norwegia menang 3-2 atas Denmark di UEFA Nations League 2026/2027. Erling Haaland mencetak dua gol, termasuk gol penentu kemenangan.
Klasemen Asian Games 2026 terbaru, Indonesia naik tujuh peringkat ke posisi 16 setelah meraih emas pertama dari bulu tangkis beregu putra.
Portugal menang 1-0 atas Wales di UEFA Nations League. Gol tunggal Joao Felix, sementara gol Cristiano Ronaldo dianulir VAR karena offside.
Timnas Indonesia menghadapi Singapura pada laga perdana Grup A FIFA ASEAN Cup 2026. Simak kondisi tim, rekor pertemuan, dan prediksi skor.