Advertisement
287 Pelanggaran Ketertiban Ditemukan di Jogja
Advertisement
Sebanyak 287 pelanggaran ketertiban ditemukan di Jogja
Harianjogja.com, JOGJA-Dua bulan Panca Tertib diterapkan, Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Jogja berhasil menjaring 287 jenis pelanggaran.
Advertisement
Pada jangka waktu Januari hingga 23 Maret 2015, terjaring 26 pelanggaran dalam bentuk prostitusi, di Gedongtengen dan Umbulharjo (timur Terminal Giwangan, dan selatan Ringroad serta sekitar Jln.Panembahan Senopati).
Terjaring juga 188 gelandangan dan pengemis. 38 pelanggaran Perda Penataan Pedagang Kaki Lima di Jln.Margo Mulyo, satu pelanggaran Perda Pengelolaan Kebersihan, 16 Pelanggaran dalam bentuk pengelolaan parkir liar.
Empat pelanggaran izin gangguan, empat pelanggaran Perda Bangunan Gedung, empat pelanggaran izin penjualan miras, dengan jumlah bukti 137 botol. Ada juga enam pondokan tanpa izin usaha.
"Mereka kami kenai sanksi Tindak Pidana Ringan. Yang melanggar izin, kami minta untuk mengurus izin," kata Kepala Seksi Operasional Dintib Kota Jogja, Bayu Laksmono, Senin (23/3/2015).
Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan Dinas Perizinan Kota Jogja, Sutarto mengungkapkan bidang pengawasan, pada 2015 telah menemukan dua tindak pelanggaran IMB. Yakni ketika membangun, pihak hotel tidak membangun hotel sesuai dengan gambaran teknis yang mereka ajukan dalam pengajuan IMB.
"Sudah kami tindaklanjuti, mereka sudah memberikan klarifikasi dan memperbaikinya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Momen Haru di Bandara Saat Presiden Tenangkan Keluarga Prajurit
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement




