Advertisement

HUKUMAN MATI : Kejati Masih Tunggu Hasil PK Mary Jane

Uli Febriarni
Selasa, 24 Maret 2015 - 20:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
HUKUMAN MATI : Kejati Masih Tunggu Hasil PK Mary Jane JIBI/Harian Jogja/Desi SuryantoTerpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso (baju motif bergaris) berdoa dengan dipandu oleh Romo Bernhard Kieser SJ di tengah jalannya sidang lanjutan pengajuan Peninjauan Kembali terpidana mati di Pengadilan Negeri Sleman, DI. Yogyakarta, Rabu (04/03 - 2015). Dua orang saksi yang dihadirkan adalah pastur Gereja St Antonius Kotabaru, Yogyakarta, Romo Bernhard Kieser SJ selaku pendamping bidang kerohanian di Lapas Narkotika Yogyakarta dan Ketua Sekolah

Advertisement

Hukuman mati atau keringanan hukuman untuk Mary Jane masih menunggu hasil PK.

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) masih menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan heroin 2,6 kilogram.

Advertisement

Kepala Kejati DIY, I Gede Sudiatmaja mengaku kepastian nasib warga negara Filipina itu sampai saat ini belum ada kejelasan apakah tetap akan dieksekusi mati atau memperoleh keringanan hukuman.

"Belum dapat (hasil putusan PK), informasi terakhir masih diproses," ujarnya, Senin (23/3).

Pria yang baru menjabat sebagai Kepala Kejati DIY sebulan ini juga belum dapat menyatakan sikap apa yang akan diambil jaksa terhadap Mary Jane. Apakah akan segera memindahkan ibu dua orang anak itu ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, atau tidak. Saat ini Mary Jane masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Wirogunan, Jogja.

"Bunyi putusannya (PK) seperti apa, kan belum ada," sebut mantan Kepala Kejati Maluku itu.

Melalui pengacaranya, Agus Salim, Mary Jane mengajukan bukti baru (novum) soal kendala bahasa saat dia menjalani proses penyidikan di Kepolisian DIY dan persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sleman. Saat itu penerjemah menerjemahkan dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris.

Perempuan yang hanya lulusan setara SMP di Filipina itu tidak memahami bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Dia hanya bisa berbahasa Tagalog, bahasa asli Filipina. Sehingga dia berdalih tidak bisa membela diri karena tidak memahami apa sangkaan dan dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement