Advertisement
Polisi Gunungkidul Bongkar Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Advertisement
Polisi Gunungkidul membongkar penyelewengan pupuk bersubsidi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Petugas Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul membongkar praktik jual beli pupuk bersubsidi secara illegal pada Senin (23/3/2015) sore.
Advertisement
Penggerebekan dilakukan di dua tempat berbeda yakni di Kecamatan Wonosari dan Playen.
Hasilnya pupuk seberat delapan ton berhasil diamankan dan disimpan di Mapolres Gunungkidul. Sementara pelaku penimbunan Ngadiyono,58, warga Kepek, Wonosari dan Puji Suwarsih,48, warga Playen belum ditahan, namun dikenakan wajib lapor.
Kepala Polres Gunungkidul AKBP Hariyanto mengatakan, ungkap kasus penimbunan pupuk bersubsidi merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat. Sejumlah warga mengeluh karena sulitnya mendapatkan pupuk di pasaran.
“Informasi tersebut langsung kita selidiki dan hasilnya mengercut ke toko milik Ngadiyono di kawasan Ledoksari,” kata Hariyanto kepada wartawan, Selasa (24/3/2015).
Dia menjelaskan, saat digrebek, petugas menemukan karyawan yang sedang menurunkan pupuk bersubsidi dari sebuah kendaraan mobil Toyota Kijang AB 1141 GD milik Puji Suwarsih. Saat diperiksa, Puji tidak bisa menunjukkan dokumen pengiriman yang sah.
“Kami langsung menggeledah ke dalam gudang. Hasilnya ditemukan 63 sak ukuran 50 kilogram pupuk urea bersubsidi, 51 pupuk phonska, 45 sak pupuk ZA, 28 plastik ukuran 5 kilogram pupuk urea dan setengah karung pupuk urea,” bebernya.
Usai melakukan penggeledahan di toko milik Ngadiyono, polisi langsung melakukan penggerebekan ke rumah Puji di Playen. Dari tempat tersebut, petugas mengamankan 20 sak urea ukuran 50 kg dan 5 bungkus urea yang dikemas dalam ukuran 5 kilogram.
“Total pupuk bersubsidi yang diamankan mencapai delapan ton. Semua juga sudah kita amankan ke Polres,” ungkap dia.
Pupuk-pupuk tersebut didatangkan Puji dari luar daerah. Kemudian pupuk tersebut dipasok ke Ngadiyono dan dijual dengan harga Rp125.000 per sak.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf B Undang-Undang Darurat No 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juncto pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15/M- DAG/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, dengan ancaman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
- Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
- Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement