Advertisement
Polisi Gunungkidul Bongkar Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
Advertisement
Polisi Gunungkidul membongkar penyelewengan pupuk bersubsidi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Petugas Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul membongkar praktik jual beli pupuk bersubsidi secara illegal pada Senin (23/3/2015) sore.
Advertisement
Penggerebekan dilakukan di dua tempat berbeda yakni di Kecamatan Wonosari dan Playen.
Hasilnya pupuk seberat delapan ton berhasil diamankan dan disimpan di Mapolres Gunungkidul. Sementara pelaku penimbunan Ngadiyono,58, warga Kepek, Wonosari dan Puji Suwarsih,48, warga Playen belum ditahan, namun dikenakan wajib lapor.
Kepala Polres Gunungkidul AKBP Hariyanto mengatakan, ungkap kasus penimbunan pupuk bersubsidi merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat. Sejumlah warga mengeluh karena sulitnya mendapatkan pupuk di pasaran.
“Informasi tersebut langsung kita selidiki dan hasilnya mengercut ke toko milik Ngadiyono di kawasan Ledoksari,” kata Hariyanto kepada wartawan, Selasa (24/3/2015).
Dia menjelaskan, saat digrebek, petugas menemukan karyawan yang sedang menurunkan pupuk bersubsidi dari sebuah kendaraan mobil Toyota Kijang AB 1141 GD milik Puji Suwarsih. Saat diperiksa, Puji tidak bisa menunjukkan dokumen pengiriman yang sah.
“Kami langsung menggeledah ke dalam gudang. Hasilnya ditemukan 63 sak ukuran 50 kilogram pupuk urea bersubsidi, 51 pupuk phonska, 45 sak pupuk ZA, 28 plastik ukuran 5 kilogram pupuk urea dan setengah karung pupuk urea,” bebernya.
Usai melakukan penggeledahan di toko milik Ngadiyono, polisi langsung melakukan penggerebekan ke rumah Puji di Playen. Dari tempat tersebut, petugas mengamankan 20 sak urea ukuran 50 kg dan 5 bungkus urea yang dikemas dalam ukuran 5 kilogram.
“Total pupuk bersubsidi yang diamankan mencapai delapan ton. Semua juga sudah kita amankan ke Polres,” ungkap dia.
Pupuk-pupuk tersebut didatangkan Puji dari luar daerah. Kemudian pupuk tersebut dipasok ke Ngadiyono dan dijual dengan harga Rp125.000 per sak.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf B Undang-Undang Darurat No 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juncto pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15/M- DAG/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, dengan ancaman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
Advertisement
Advertisement