Advertisement

IZIN ALIH FUNGSI : Per Tahun 200 Ha Lahan Pertanian DIY Beralih Fungsi, Adakah Korupsi?

Ujang Hasanudin
Jum'at, 27 Maret 2015 - 16:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
IZIN ALIH FUNGSI : Per Tahun 200 Ha Lahan Pertanian DIY Beralih Fungsi, Adakah Korupsi? IlustrasiEspos/Burhan Aris NugrahaALIH FUNGSI LAHAN--Pekerja menyelesaikan proyek perumahan yang dibangun di area persawahan produktif di Donohudan, Boyolali, Selasa (7 - 6). Pengalihfungsian lahan pertanian produktif di Provinsi Jateng setiap tahun mencapai luasan 2.000/2.500 hektare. SOLOPOS 08 JUN 2011 HAL 5 EKBIS

Advertisement

Izin alih fungsi untuk lahan pertanian menjadi sorotan. KPK pun menyelidiki potensi adanya korupsi di bidang tersebut.

Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki proses izin alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang disinyalir adanya kemungkinan potensi tindak pidana korupsi.

Advertisement

Koordinator Tim Litbang KPK, Luthfi Ganna Sukardi mengatakan penelusuran dilakukan setelah ada aduan masyarakat dalam proses alih fungsi lahan pertanian ke KPK. Oleh karena itu, komisi antirasuah pun mendatangi beberapa daerah untuk memverifikasi sistem dan aturan perizinan alih fungsi lahan.

Menurut Luthfi, segala kegiatan yang mengharuskan adanya proses perizinan, seperti alih fungsi lahan, beresiko terjadinya tindak pidana korupsi, dalam bentuk suap dan gratifikasi.

"Kita lihat peraturan dan sistemnya [perizinan alih fungsi lahan], seperti apa," kata Luthfi seusai melakukan verifikasi sistem perijinan alih fungsi lahan di Kepatihan, Kamis (26/3/2015)

Selama dua hari Tim Litbang KPK mempelajari implementasi Undang-Undang Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Gunungkidul dan Pemda DIY.

Sejauh ini, kata Luthfi, pihaknya belum menemukan indikasi pelanggaran di DIY. Menurut Luthfi, DIY termasuk baik dibanding daerah lainnya dalam melindungi lahan pertanian yang dituangkan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Ada 450an kabupaten dan kota se-Indonesia belum memiliki Perda RTRW," kata dia.

Kepala Dinas Pertanian DIY Sasongko mengatakan lahan pertanian di DIY menyusut 200 hektare per tahun. Untuk mempertahankan keberlangsungan pangan di DIY, pihaknya sudah mengusulkan 35.900 hektare dari total 55.000 hektare lahan pertanian di DIY masuk dalam PLP2B. Rinciannya Bantul 13.000 hektare, Sleman 12.000 hektare, Gunungkidul dan Kulonprogo masing-masing 5.500 an hektare.

Sasongko menyatakan sejauh ini baru Gunungkidul yang sudah memiliki aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengatur perlindungan lahan pertanian 5.500 hektare.

"Namun itu pun belum ditetapkan lokasi 5.500 hektare lahan pertanian yang akan dilindungi," kata Sasongko.

Menurut Sasongko, perlindungan lahan pertanian sudah diatur dalam Undang-undang dan Perda. Namun belum ditindaklanjuti dengan Perda di masing-masing kabupaten.

"Tidak cukup dengan Perda RTRW karena proses perijinan ada di masing-masing kabupaten," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kubu Anies & Ganjar Minta MK Panggil Sejumlah Menteri, Kubu Prabowo Ajukan Megawati

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement