Advertisement
IZIN ALIH FUNGSI : Per Tahun 200 Ha Lahan Pertanian DIY Beralih Fungsi, Adakah Korupsi?

Advertisement
Izin alih fungsi untuk lahan pertanian menjadi sorotan. KPK pun menyelidiki potensi adanya korupsi di bidang tersebut.
Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki proses izin alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang disinyalir adanya kemungkinan potensi tindak pidana korupsi.
Advertisement
Koordinator Tim Litbang KPK, Luthfi Ganna Sukardi mengatakan penelusuran dilakukan setelah ada aduan masyarakat dalam proses alih fungsi lahan pertanian ke KPK. Oleh karena itu, komisi antirasuah pun mendatangi beberapa daerah untuk memverifikasi sistem dan aturan perizinan alih fungsi lahan.
Menurut Luthfi, segala kegiatan yang mengharuskan adanya proses perizinan, seperti alih fungsi lahan, beresiko terjadinya tindak pidana korupsi, dalam bentuk suap dan gratifikasi.
"Kita lihat peraturan dan sistemnya [perizinan alih fungsi lahan], seperti apa," kata Luthfi seusai melakukan verifikasi sistem perijinan alih fungsi lahan di Kepatihan, Kamis (26/3/2015)
Selama dua hari Tim Litbang KPK mempelajari implementasi Undang-Undang Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Gunungkidul dan Pemda DIY.
Sejauh ini, kata Luthfi, pihaknya belum menemukan indikasi pelanggaran di DIY. Menurut Luthfi, DIY termasuk baik dibanding daerah lainnya dalam melindungi lahan pertanian yang dituangkan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Ada 450an kabupaten dan kota se-Indonesia belum memiliki Perda RTRW," kata dia.
Kepala Dinas Pertanian DIY Sasongko mengatakan lahan pertanian di DIY menyusut 200 hektare per tahun. Untuk mempertahankan keberlangsungan pangan di DIY, pihaknya sudah mengusulkan 35.900 hektare dari total 55.000 hektare lahan pertanian di DIY masuk dalam PLP2B. Rinciannya Bantul 13.000 hektare, Sleman 12.000 hektare, Gunungkidul dan Kulonprogo masing-masing 5.500 an hektare.
Sasongko menyatakan sejauh ini baru Gunungkidul yang sudah memiliki aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengatur perlindungan lahan pertanian 5.500 hektare.
"Namun itu pun belum ditetapkan lokasi 5.500 hektare lahan pertanian yang akan dilindungi," kata Sasongko.
Menurut Sasongko, perlindungan lahan pertanian sudah diatur dalam Undang-undang dan Perda. Namun belum ditindaklanjuti dengan Perda di masing-masing kabupaten.
"Tidak cukup dengan Perda RTRW karena proses perijinan ada di masing-masing kabupaten," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hari HAM jadi Pengingat Pentingnya Rasa Saling Menghormati di Atas Keberagaman
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com Hari Ini, Minggu 10 Desember 2023: Kecelakaan Maut hingga Penerimaan Mahasiswa Baru
- Aktivitas Gunung Merapi Masih Tinggi, BNPB Minta Warga Waspadai Potensi Bahaya Guguran Lava
- Lafal Doa dan Terjemahan Ketika Terjadi Hujan Deras Disertai Petir dan Angin Kencang
- Libur Nataru, Dishub Perketat Pengecekan Angkutan Umum di Kota Jogja
- Waspada! BMKG DIY Prediksi Hujan Lebat Terjadi di Daerah Ini
Advertisement
Advertisement