Advertisement
IZIN ALIH FUNGSI : Per Tahun 200 Ha Lahan Pertanian DIY Beralih Fungsi, Adakah Korupsi?

Advertisement
Izin alih fungsi untuk lahan pertanian menjadi sorotan. KPK pun menyelidiki potensi adanya korupsi di bidang tersebut.
Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki proses izin alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang disinyalir adanya kemungkinan potensi tindak pidana korupsi.
Advertisement
Koordinator Tim Litbang KPK, Luthfi Ganna Sukardi mengatakan penelusuran dilakukan setelah ada aduan masyarakat dalam proses alih fungsi lahan pertanian ke KPK. Oleh karena itu, komisi antirasuah pun mendatangi beberapa daerah untuk memverifikasi sistem dan aturan perizinan alih fungsi lahan.
Menurut Luthfi, segala kegiatan yang mengharuskan adanya proses perizinan, seperti alih fungsi lahan, beresiko terjadinya tindak pidana korupsi, dalam bentuk suap dan gratifikasi.
"Kita lihat peraturan dan sistemnya [perizinan alih fungsi lahan], seperti apa," kata Luthfi seusai melakukan verifikasi sistem perijinan alih fungsi lahan di Kepatihan, Kamis (26/3/2015)
Selama dua hari Tim Litbang KPK mempelajari implementasi Undang-Undang Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Gunungkidul dan Pemda DIY.
Sejauh ini, kata Luthfi, pihaknya belum menemukan indikasi pelanggaran di DIY. Menurut Luthfi, DIY termasuk baik dibanding daerah lainnya dalam melindungi lahan pertanian yang dituangkan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Ada 450an kabupaten dan kota se-Indonesia belum memiliki Perda RTRW," kata dia.
Kepala Dinas Pertanian DIY Sasongko mengatakan lahan pertanian di DIY menyusut 200 hektare per tahun. Untuk mempertahankan keberlangsungan pangan di DIY, pihaknya sudah mengusulkan 35.900 hektare dari total 55.000 hektare lahan pertanian di DIY masuk dalam PLP2B. Rinciannya Bantul 13.000 hektare, Sleman 12.000 hektare, Gunungkidul dan Kulonprogo masing-masing 5.500 an hektare.
Sasongko menyatakan sejauh ini baru Gunungkidul yang sudah memiliki aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengatur perlindungan lahan pertanian 5.500 hektare.
"Namun itu pun belum ditetapkan lokasi 5.500 hektare lahan pertanian yang akan dilindungi," kata Sasongko.
Menurut Sasongko, perlindungan lahan pertanian sudah diatur dalam Undang-undang dan Perda. Namun belum ditindaklanjuti dengan Perda di masing-masing kabupaten.
"Tidak cukup dengan Perda RTRW karena proses perijinan ada di masing-masing kabupaten," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Targetkan Bangun 120 Kilometer Jalan Desa Setiap Tahun
- Gunungkidul Raup Rp214 Juta dalam 2 Hari Kunjungan Wisatawan, Destinasi Pantai Tetap Jadi Favorit
- Catat! Ini Jalur Trans Jogja, Melewati Tempat Wisata, Rumah Sakit dan Kampus
- Di Kulonprogo, Ditemukan Banyak Calon Penerima BSU Rekeningnya Tidak Aktif
- Top Ten News Harianjogja.com Senin 30 Juni 2025: Kunjungan Wisatawan, Impor Sapi hingga Muhammadiyah Bencana Buka Bank Syariah
Advertisement
Advertisement