Advertisement
PERSELINGKUHAN KULONPROGO : Telaten Mengurus Mendiang Istri, Pelaku Mengaku Jatuh Hati
Advertisement
Perselingkuhan Kulonprogo, pelaku mengaku berencana menikah.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Warga Kecamatan Galur, Kulonprogo menangkap T, 35 dan Z, 48, karena dugaan pidana perselingkuhan dan perzinahan Senin (6/4/2/2015) malam. Proses pemeriksaan di Polres Kulonprogo pun dilakukan pada Selasa (7/4/2015).
Advertisement
T dan Z dijerat dengan Pasal 284 KUHP ayat (1) tentang perzinaan dengan ancaman hukuman penjara
maksimal sembilan bulan. (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2015/04/08/perselingkuhan-kulonprogo-anak-tidur-suami-pergi-ibu-ini-menerima-tamu-malam-592576">PERSELINGKUHAN KULONPROGO : Anak Tidur & Suami Pergi, Ibu ini Menerima Tamu Malam)
“Keduanya tidak kita tahan tapi nanti wajib lapor,” ucap Ricky, Selasa (7/4/2015).
Di sela pemeriksaan, T mengaku tidak pernah menjalin hubungan asmara dengan Z sebelum
berkeluarga. Namun, Z sempat membantunya merawat dan menunggui mendiang istrinya saat sakit
dulu. Dari sana lah benih cinta mulai tumbuh.
“Dia juga tidak dinafkahi suaminya,” ujar T.
Atas dasar cinta, T memang berencana menikahi Z. Meski demikian, warga Dusun Potrowangsan,
Desa Tirtorahayu, Kecamatan Galur tersebut merasa menyesal karena apa yang telah diperbuat telah
menyeretnya ke kantor polisi.
“Ditangkap masyarakat lima orang tapi semakin lama jadi banyak, enggak tahu berapa [orang],” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement






