Advertisement

PILKADA GUNUNGKIDUL : Calon Independen Harus Kumpulkan 58.000 Dukungan

David Kurniawan
Sabtu, 18 April 2015 - 23:20 WIB
Nina Atmasari
PILKADA GUNUNGKIDUL : Calon Independen Harus Kumpulkan 58.000 Dukungan

Advertisement

Pilkada Gunungkidul, bagi bakal calon yang akan maju lewat jalur independen, harus mengumpulkna 58.000 dukungan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Batas minimal pengumpulan dukungan masyarakat dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi calon independen mencapai 7% dari jumlah penduduk.

Advertisement

Sementara itu, batas akhir (deadline) pengumpulan bukti dukungan masyarakat terhadap bakal calon (balon) bupati dalam bentuk KTP ditentukan satu bulan sebelum pendaftaran resmi Parpol.

Komisioner Panwaslu belum terlantik, Budi Hariyanto memprediksi, jumlah balon bupati independen yang lolos hanya ada satu pasangan. Lantaran beratnya peryaratan yang harus dipenuhi.

“Satu pasangan minimal harus menyerahkan dukungan dalam bentuk KTP sebanyak tujuh persen dari jumlah penduduk. Itu artinya, 58.000 dukungan," sebutnya, Kamis (16/4/2015).

Syarat tujuh persen ini harus 'de jure' dan 'de facto' karena untuk verifikasi dukungan dengan sistem sensus, bukan sampling.

Hingga saat ini belum ada perubahan terhadap persyaratan mutlak tersebut. Lalu untuk balon buati dari parpol, untuk bisa mengusung jago sendiri harus memenuhi persyaratan 20 persen dari jumlah kursi.

“Kalau benar Gerindra, PKS, Hanura, PKB dan Nasdem berkoalisi, berarti bisa dipastikan jumlah calon yang berkompetisi dalam pilkada nanti tidak lebih dari empat calon,” terangnya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul, M.Zainuri Ikhsan menjelaskan, waktu cukup longgar yang diberikan untuk mencari dukungan dalam bentuk KTP harus dimanfaatkan dengan baik.

Pasalnya, meski tahapan Pilkada 2015 belum dimulai, bakal calon (balon) sudah dipersilakan menjaring dukungan warga mulai dari sekarang.

“Jangka waktu penyerahan dukungan dalam bentuk KTP adalah bulan Juni, atau satu bulan lebih sebelum pendaftaran resmi parpol dibuka,” ujarnya

Sementara, masa waktu balon Bupati dan Wakil Bupati mendaftarkan diri secara resmi ikut dalam tahapan pilkada, bersamaan pada saat menyerahkan bukti dukungan KTP tersebut.

Jadi, pada saat mendaftarkan diri, pasangan langsung menyerahkan bukti dukungan tersebut.

"Nanti, kalau dikroscek administrasi ternyata tidak memenuhi persyaratan bisa diperbaiki lagi oleh balon independen yang bersangkutan,” terangnya.

Namun ia memberikan catatan, yakni penyerahan bukti dukungan tidak melebihi batas waktu tanggal yang sudah ditentukan. Untuk itu, bagi balon bupati dan pasangan sudah memiliki KTP warga sebagai bukti dukungan, dipersilakan mengumpulkannya dari sekarang.

“Untuk kepastian tanggal penyerahan dukungan berikut pendaftaran, menunggu hasil dari kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang kami ikuti pada 23 sampai 16  April nanti,” sambungnya.

Usai bimtek, pihaknya baru bisa melakukan sosialisasi kepada peserta pilkada. Baik itu menentukan tanggal pendaftaran balon bupati termasuk, batas maksimal evaluasi jika ada balon independen tidak memenuhi syarat administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

News
| Sabtu, 04 April 2026, 23:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement