PERUSAHAAN TAHAN IJAZAH : Dikategorikan Sebagai Penggelapan
Advertisement
Perusahaan tahan ijazah jumlahnya terus bertambah.
Harianjogja.com, JOGJA-Jumlah perusahaan yang menahan ijazah karyawan di Jogja meningkat. Jika dibiarkan, tindakan ini termasuk penggelapan dan dapat dipidanakan.
Advertisement
Hal itu diungkapkan Kabid Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jogja Rihari Wulandari saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/4/2015).Ia menyebutkan pada 2014 sebanyak dua perusahaan dilaporkan ke dinas karena menahan ijazah karyawan. Sementara, periode Januari hingga April tahun ini terdapat empat perusahaan yang dilaporkan menahan ijazah karyawan.
Wulan menjelaskan, dua kasus yang terjadi tahun lalu sudah terselesaikan, bahkan salah satu perusahaan ditangani kepolisian.
"Ini karena pembinaan dan pengawasan yang kami lakukan tidak diindahkan sama sekali," ujarnya.
Sedangkan perusahaan yang lain, kata dia, langsung mengembalikan ijazah karyawan setelah diberi pembinaan dinas. Empat perusahaan yang dilaporkan masih menahan ijazah karyawan tahun ini belum beroperasi.
"Tapi hal itu tidak bisa jadi alasan menahan ijazah karyawan, karena untuk alasan apapun ijazah tidak boleh ditahan," tegas Wulan.
Dikatakan Wulan, setiap tahun pembinaan dilakukan secara bergiliran di 1.300 perusahaan yang ada di Jogja.
"Rata-rata 300 perusahaan dibina per tahun," sebut dia.
Alasan perusahaan menahan ijazah karyawan sebagai jaminan supaya karyawan tidak lari sewaktu-waktu dan meninggalkan pekerjaan. Namun, tutur Wulan, alasan tersebut tidak dibenarkan karena apabila perusahaan memperhatikan kesejahteraan dan hak karyawan, maka pekerja tidak akan melarikan diri atau keluar kerja.
Wakil Ketua Asmindo DIY Endro Wardoyo mengaku tidak sependapat dengan perusahaan yang menahan ijazah karyawan sebagai jaminan. Menurut dia, seluruh hal dan kewajiban karyawan seharusnya sudah tertuang dalam kontrak kerja.
"Berdasarkan pengamatan kami, belum pernah ada pelaku usaha di bawah Asmindo yang menahan ijazah karyawan," tegas Endro.
Ahli Hukum Perdata Universitas Gadjah Mada (UGM) Ari Hernawan menilai tidak perlu perusahaan menahan ijazah dalam perjanjian kontrak kerja dengan karyawan, karena dalam kontrak itu sudah ada konsekuensi.
"Sebenarnya cukup dengan ancaman hukuman atau penalti dalam upah kerja, tanpa harus menahan ijazah," kata Ari dalam diskusi tentang Penahanan Ijazah: Tinjauan Hukum dan Etika Bisnis di kantor Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY, Senin (20/4/2015)
Ari mengatakan memang tidak ada aturan yang menyebutkan larangan menahan ijazah. Namun, ada azas rasionalitas dan kepantasan, karena ijazah bersifat privat dan bernilai bagi yang memiliki.
"Dinas Pendidikan saja sudah melarang penahanan ijazah, bagaimana dengan perusahaan," kata dia.
Menurut Ari, dari penjelasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sebagian besar perusahaan yang menahan ijazah tidak melaporkan ke dinas sehingga pemerintah sulit menindaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot jogja Optimalkan Lahan Sempit untuk Genjot Produksi Ikan Lele
- Pilkada 2024, Dua TPS di Gunungkidul Berada di Kawasan Rawan Bencana
- Srawung Kali Jadi Wujud Kepedulian Mahasiswa pada Kondisi Darurat Sampah
- Bawaslu Sleman Gelar Apel Siaga Jelang Masa Tenang dan Pemungutan Suara Pilkada
- Pilkada Kulonprogo, 8 TPS Rentan Intimidasi, 61 Terkendala Internet
Advertisement
Advertisement