Advertisement
Tempat Khusus Merokok di Malioboro Tak Memenuhi Syarat, Ini Penjelasan Dinkes Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Puluhan Tempat Khusus Merokok (TKM) telah disediakan di Malioboro Jogja guna mendukung penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di destinasi wisata tersebut. Meski demikian beberapa tempat khusus merokok tersebut dinilai belum memenuhi syarat.
Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat, Dinkes Kota Jogja Arumi Wulandari menjelaskan tempat khusus merokok at TKM di kawasan Malioboro idealnya sebanyak 22 titik. Meski demikian saat ini baru tersedia 17 TKM dan lima titik belum tersedia TKM sehingga jumlahnya perlu ditambah. Dari 17 TKM yang saat ini, terpantau 14 TKM sudah memenuhi syarat dan ada tiga TKM yang belum memenuhi syarat.
Advertisement
“Untuk tiga TKM [yang belum memenuhi syarat] dan lima titik yang belum ada TKM, akan kami dorong untuk memenuhi syarat,” katanya, Sabtu (28/6/2025).
Dia menuturkan ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk menyelenggarakan TKM. Terdiri atas tempat harus memiliki sirkulasi udara yang baik, terpisah dari gedung utama atau ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas, dan jauh dari pintu masuk atau keluar.
"Kami akan berkoordinasi dengan pengusaha atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan TKM untuk memenuhi syarat tersebut," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja Emma Rahmi Aryani menilai tempat publik yang sehat, terbebas dari faktor risiko penyakit, aman dan nyaman merupakan hak setiap warga. Oleh karena itu, Pemkot Jogja melakukan penataan Kawasan Malioboro agar terbebas dari asap rokok melalui KTR.
BACA JUGA: Pemkab Sleman Berkomitmen Bersama Perangi Peredaran Narkoba
Jumlah kunjungan di Kawasan Malioboro mencapai lebih dari 16.000 orang per hari, ia berharap KTR tersebut dapat menciptakan kawasan tersebut menjadi kawasan yang sehat dan nyaman. Pemkot Jogja telah melakukan monitoring terhadap TKM yang ada di kawasan Malioboro.
“Pemkot Jogja memiliki kewajiban mengawal pelaksanaan kebijakan kawasan Malioboro sebagai KTR. Kemudian, penyediaan TKM juga perlu dilakukan monitoring dan pembinaan secara berkala,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kementerian Hukum Sahkan 80.068 Badan Usaha Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi
Advertisement
Berita Populer
- Catat! Ada Ratusan Layang-Layang Hiasi Langit Pantai Parangkusumo pada JIKF 2025, 26-27 Juli 2025
- Ada Materi tentang Narkoba dalam MPLS untuk Pelajar di Sleman
- Mobil Nissan Tabrak Pejalan Kaki dan Empat Kendaraan di Jalan Parangtritis Km 24 Bantul, Dua Orang Patah Tulang
- Bus Sekolah Ramai Peminat, Dishub Berencana Tambah Dua Unit Layani Rute Baru
- Ditawari Jadi Staf Dapur di Thailand, Perempuan Warga Jogja Malah Dibawa ke Kamboja, Dipaksa Jadi Penipu Online
Advertisement
Advertisement