Jam Malam Anak di Kota Jogja Dilanggar, 11 Remaja Terjaring Patroli

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Senin, 01 Juni 2026 13:37 WIB
Jam Malam Anak di Kota Jogja Dilanggar, 11 Remaja Terjaring Patroli

Ilustrasi Satpol PP./JIBI

Harianjogja.com, JOGJA—Pelanggaran jam malam anak masih ditemukan di Kota Jogja. Dalam patroli yang digelar Satpol PP Kota Jogja pada akhir Mei 2026, petugas menjaring 11 remaja yang masih berada di luar rumah melewati batas waktu yang ditentukan dalam aturan daerah.

Temuan tersebut terjadi saat patroli rutin dilakukan pada 28 Mei 2026. Pengawasan berlangsung di sejumlah lokasi yang selama ini kerap menjadi titik berkumpul anak-anak dan remaja pada malam hari.

Kepala Seksi Pengamanan Satpol PP Kota Jogja, Suradi, mengatakan patroli jam malam anak terus digencarkan sebagai bagian dari upaya menekan kenakalan remaja dan potensi kejahatan jalanan.

"Hasil pengamanan kemarin [28/5/2026] ada 11 anak yang masih nongkrong di luar jam ketentuan. Setiap hari dan setiap malam kami menerjunkan 60 personel yang dibagi menjadi dua regu untuk melakukan patroli," katanya, Senin (1/6/2026).

Patroli dilakukan setiap malam dengan menyasar berbagai titik yang sering menjadi lokasi berkumpul remaja. Pengawasan berlangsung pada pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Jogja No. 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak.

Anak-anak yang terjaring patroli tidak langsung dikenakan sanksi. Petugas terlebih dahulu melakukan pendataan sebelum meminta mereka kembali ke rumah masing-masing.

Data yang dikumpulkan mencakup identitas, alamat tempat tinggal, serta sekolah tempat mereka menempuh pendidikan. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak sekolah untuk menjadi perhatian bersama.

"Kami data identitasnya, alamat rumahnya, sekolahnya di mana. Nanti data itu juga kami sampaikan ke sekolah agar menjadi perhatian bersama," ujar Suradi.

Menurut Suradi, pengawasan terhadap anak-anak pada malam hari tidak bisa hanya mengandalkan aparat pemerintah. Keterlibatan orang tua menjadi faktor utama untuk mencegah anak terlibat pergaulan berisiko maupun berbagai bentuk kenakalan remaja.

Ia mengingatkan agar orang tua mengetahui aktivitas anak ketika berada di luar rumah dan memastikan mereka sudah kembali sebelum pukul 22.00 WIB.

"Jangan sampai orang tua tidak care terhadap anak-anaknya. Jangan sampai anak keluar rumah tetapi orang tua tidak tahu ke mana dan dengan siapa. Yang penting pada pukul 22.00 sampai 04.00 WIB orang tua tahu bahwa anaknya sudah berada di rumah," katanya.

Selain keluarga, sekolah juga diharapkan berperan aktif mengingatkan siswa agar mematuhi ketentuan jam malam yang berlaku di Kota Jogja.

Jaga Warga Diminta Ikut Mengawasi

Sementara itu, Ahli Madya Satpol PP Kota Jogja, Yuli Budi Iswati, menjelaskan patroli tersebut merupakan implementasi Perwal No. 49 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan aktivitas anak di luar rumah pada malam hari.

"Tugas kami melakukan pengawasan terhadap anak-anak di bawah usia 18 tahun. Sesuai aturan, mereka tidak boleh berada di luar rumah pada pukul 22.00 sampai 04.00 WIB tanpa pengawasan orang tua," ujarnya.

Menurut Yuli, keberhasilan penerapan aturan jam malam anak membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, Satpol PP Kota Jogja terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kelompok Jaga Warga di tingkat kampung.

Tokoh masyarakat dan Jaga Warga dinilai memiliki peran strategis dalam memantau lingkungan sekitar, terutama ketika masih ditemukan anak-anak yang berkeliaran hingga larut malam.

"Peran masyarakat sudah diatur dalam Perwal. Kami berharap Jaga Warga dan tokoh masyarakat ikut melakukan pengawasan sehingga anak-anak tidak berada di jalanan pada malam hari. Harapannya masyarakat semakin paham dan peduli terhadap aturan ini demi keselamatan anak-anak," katanya.

Patroli jam malam anak menjadi salah satu langkah yang terus dilakukan Pemkot Jogja untuk mengurangi potensi kerawanan sosial yang melibatkan remaja. Namun, efektivitas aturan tersebut sangat bergantung pada sinergi antara orang tua, sekolah, masyarakat, dan pemerintah dalam mengawasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online