Kekeringan Meluas, BPBD Bantul Salurkan 436.500 Liter Air Bersih
BPBD Bantul telah menyalurkan 436.500 liter air bersih kepada 3.287 warga terdampak kekeringan selama musim kemarau hingga 3 Agustus 2026.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bersama tim Bea Cukai Yogyakarta menggelar operasi gabungan di Imogiri. /Dok Satpol PP Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bersama tim Bea Cukai Jogja menggelar operasi gabungan pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal pada Kamis (23/10/2025).
Operasi ini menyasar dua wilayah, yaitu Kapanewon Pandak dan Imogiri, dengan fokus utama pada penjualan rokok tanpa pita cukai resmi.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
“Operasi ini merupakan upaya kami dalam mendukung pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Bantul, sekaligus memastikan pelaksanaan ketentuan cukai berjalan sesuai aturan,” ujarnya, Minggu (26/10/2025).
Operasi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Ambar Sutadi, bersama unsur Bea Cukai Yogyakarta serta staf bidang penegakan Satpol PP Bantul. Tim pertama kali bergerak ke salah satu warung di Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak. Namun, dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan rokok ilegal di lokasi tersebut.
“Selanjutnya kami bergeser ke wilayah Kapanewon Imogiri, tepatnya di sebuah toko di Kalurahan Karangtalun. Di sana, tim menemukan rokok tanpa cukai sebanyak 600 batang dengan berbagai merek, baik jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) maupun Sigaret Putih Mesin (SPM),” katanya
Atas temuan tersebut, penyidik Bea Cukai melakukan pemberkasan dan menjatuhkan sanksi administratif kepada pemilik toko sebesar Rp739.000. Semua barang bukti berupa rokok tanpa cukai kemudian disita untuk proses lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai Jogja.
Selain melakukan penyitaan, tim juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak menerima pasokan maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.
“Kami terus mengingatkan masyarakat bahwa menjual rokok ilegal adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
“Tujuannya bukan hanya penindakan, tetapi juga edukasi agar pedagang memahami pentingnya menjual produk yang legal dan taat aturan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Bantul telah menyalurkan 436.500 liter air bersih kepada 3.287 warga terdampak kekeringan selama musim kemarau hingga 3 Agustus 2026.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.