Advertisement
PENYEGELAN BALAIDESA : Saksi Perusakan Balaidesa Diminta Tidak Bohong
Advertisement
Penyegelan Balaidesa Glagah masuk dalam tahapan sidang lanjutan.
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO –Sidang lanjutan kasus perusakan dan penyegelan Balaidesa Glagah kembali digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Wates, Senin (20/4/2015). Sidang yang diketuai Hakim Esther Megaria Sitorus itu menghadirkan enam saksi.
Keenam saksi tersebut tiga diantaranya adalah terdakwa Wasiyo, Tri Marsudi dan Wakidi yang didakwa dengan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan Balaidesa Glagah. Sedangkan tiga saksi lain yang meringankan terdakwa Saridjo, yakni Agus Subiyanto, Suminto dan Esti Utami.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Esther mengajukan pertanyaan kepada Humas Wahana Tri Tunggal Agus Subiyanto yang dihadirkan guna meringankan dakwaan terhadap Saridjo terkait keberadaan Wasiyo dalam peristiwa itu. Namun, jawaban yang disampaikan cenderung berbelit-belit.
"Saya berada di tengah, dan saya melihat Pak Wasiyo ada di depan. Dia memegang TOA [pengeras suara] tapi tidak berbicara," ujar Agus.
Namun, jawaban tersebut terus disanggah hakim. Hakim sempat menunjukkan beberapa gambar saat Wasiyo sedang berbicara. Agus kembali dicerca pertanyaan apakah mendengar apa yang disampaikan oleh Wasiyo.
"Saya tidak tahu Pak Wasiyo berbicara apa," ungkap Agus.
Hakim Esther menegaskan saksi sudah diminta bersumpah, sehingga apa yang disampaikan harus berdasarkan kebenaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Momen Haru di Bandara Saat Presiden Tenangkan Keluarga Prajurit
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement




