Advertisement
Bocah 7 Tahun Ditelantarkan di Rumah Tuna Netra

Advertisement
Bocah 7 tahun ditelantarkan di rumah seorang tuna netra di Bantul
Harianjogja.com, BANTUL- Seorang bocah berusia tujuh tahun ditelantarkan orang tuanya sendiri di daerah Sedayu, Bantul. Pelaku terancam Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).
Advertisement
Nasib malang itu dialami bocah perempuan berinisial P. Humas Polsek Sedayu, Bantul Ipda Agus Supraja menceritakan, penelataran korban P terjadi pada Selasa (28/4/2015).
Sekitar Pukul 13.00 WIB, P dibawa seseorang berinisial N, 40 yang diketahui sebagai ibunya, ke rumah seseorang bernama Sudarto,42 di Dusun Karanglo, Argomulyo, Sedayu.
Menurut Agus, N dan Sudarto yang mengalami tunanetra sebelumnya tidak saling kenal. Saat datang ke rumah Sudarto, N mengaku berasal dari Kebumen, Jawa Tengah dan sempat meminta nomor telepon Sudarto.
Setelah memperkenalkan diri, N tiba-tiba meminta tolong menitipkan anaknya P ke Sudarto. N beralasan hendak mencari pekerjaan di daerah Demak Ijo, Gamping, Sleman. “Pak Sudarto belum sempat bilang sanggup apa enggak [dititipi P] ibu itu malah lungo [pergi],” terang Agus Supraja, Jumat (1/5/2015).
Namun pada sore harinya sekitar Pukul 18.30 WIB, N menelepon Sudarto dan mengabarkan ia sudah berada di Jakarta. Ditunggu berhari-hari N tidak kunjung kembali menjemput anaknya. Akhirnya pada Jumat (1/5/2015) Sudarto melaporkan kejadian ini ke Polsek Sedayu. Saat dihubungi kembali oleh polisi, nomor N sudah tidak aktif lagi.
Sampai sekarang polisi masih memburu pelaku. Polisi menduga, pelaku sengaja menelantarkan anaknya dengan menitipkannya ke Sudarto. “Sepertinya sengaja dititipkan ke Sudarto yang mengalami tunanetra biar wajah pelaku tidak dikenali,” paparnya.
Sementara P sendiri oleh Sudarto diserahkan ke polisi. Petugas kepolisian sementara menitipkan bocah malang itu ke sebuah panti asuhan di Sedayu. Menurut Agus, anak itu juga tidak mengerti saat ditanya dimana alamat rumahnya di Kebumen. “Ditanya alamatnya enggak tahu, anaknya cuma diam saja,” lanjutnya.
Bila N terbukti menelantarkan P, pelaku dapat dijerat UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Senin (14/7/2025)
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jogja dan Sekitarnya Berawan
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
Advertisement
Advertisement