Advertisement
Bocah 7 Tahun Ditelantarkan di Rumah Tuna Netra
Advertisement
Bocah 7 tahun ditelantarkan di rumah seorang tuna netra di Bantul
Harianjogja.com, BANTUL- Seorang bocah berusia tujuh tahun ditelantarkan orang tuanya sendiri di daerah Sedayu, Bantul. Pelaku terancam Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).
Advertisement
Nasib malang itu dialami bocah perempuan berinisial P. Humas Polsek Sedayu, Bantul Ipda Agus Supraja menceritakan, penelataran korban P terjadi pada Selasa (28/4/2015).
Sekitar Pukul 13.00 WIB, P dibawa seseorang berinisial N, 40 yang diketahui sebagai ibunya, ke rumah seseorang bernama Sudarto,42 di Dusun Karanglo, Argomulyo, Sedayu.
Menurut Agus, N dan Sudarto yang mengalami tunanetra sebelumnya tidak saling kenal. Saat datang ke rumah Sudarto, N mengaku berasal dari Kebumen, Jawa Tengah dan sempat meminta nomor telepon Sudarto.
Setelah memperkenalkan diri, N tiba-tiba meminta tolong menitipkan anaknya P ke Sudarto. N beralasan hendak mencari pekerjaan di daerah Demak Ijo, Gamping, Sleman. “Pak Sudarto belum sempat bilang sanggup apa enggak [dititipi P] ibu itu malah lungo [pergi],” terang Agus Supraja, Jumat (1/5/2015).
Namun pada sore harinya sekitar Pukul 18.30 WIB, N menelepon Sudarto dan mengabarkan ia sudah berada di Jakarta. Ditunggu berhari-hari N tidak kunjung kembali menjemput anaknya. Akhirnya pada Jumat (1/5/2015) Sudarto melaporkan kejadian ini ke Polsek Sedayu. Saat dihubungi kembali oleh polisi, nomor N sudah tidak aktif lagi.
Sampai sekarang polisi masih memburu pelaku. Polisi menduga, pelaku sengaja menelantarkan anaknya dengan menitipkannya ke Sudarto. “Sepertinya sengaja dititipkan ke Sudarto yang mengalami tunanetra biar wajah pelaku tidak dikenali,” paparnya.
Sementara P sendiri oleh Sudarto diserahkan ke polisi. Petugas kepolisian sementara menitipkan bocah malang itu ke sebuah panti asuhan di Sedayu. Menurut Agus, anak itu juga tidak mengerti saat ditanya dimana alamat rumahnya di Kebumen. “Ditanya alamatnya enggak tahu, anaknya cuma diam saja,” lanjutnya.
Bila N terbukti menelantarkan P, pelaku dapat dijerat UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
- BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya
Advertisement
Advertisement