Advertisement

SABDA RAJA SULTAN : DPRD Minta Penjelasan Sultan

Ujang Hasanudin
Senin, 04 Mei 2015 - 11:40 WIB
Mediani Dyah Natalia
SABDA RAJA SULTAN : DPRD Minta Penjelasan Sultan

Advertisement

Sabda Raja Sultan yang dikeluarkan pekan lalu menjadi perhatian DPRD DIY.

Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY berencana mengundang Gubernur dan Pemda DIY untuk menjelaskan maksud dari perubahan gelar Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2015/05/01/sabda-raja-sultan-keluarkan-sabda-raja-sultan-dinilai-keluar-dari-adat-600134">SABDA RAJA SULTAN : Keluarkan Sabda Raja, Sultan Dinilai Keluar Dari Adat)

Advertisement

Dewan menilai perubahan gelar Sultan berimplikasi terhadap perubahan naskah Undang-undang No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY (UUK). Sultan mengeluarkan Sabda Raja, Kamis, pekan lalu, di Siti Hinggil, Kompleks Kraton. Poin dalam Sabda Raja tersebut, di antaranya, menghilangkan klausul Khalifatullah yang melekat dalam gelar Sultan, mengganti klausul Buwono menjadi Bawono, mengubah perjanjian pendiri Mataram Ki Ageng Pamanahan dengan Ki Ageng Giring, dan Sultan juga akan menyempurnakan Keris Kanjeng Kyai Ageng Kopek dengan Kanjeng Kyai Ageng Joko Piturun.

Wakil Ketua I DPRD DIY Arif Noor Hartanto memaparkan, gelar Sultan yang melekat dengan nama saat ini sudah tercatat dalam UUK tepatnya di Pasal kesatu nomor empat. Dipertahankannya gelar itu, jelas Inung-sapaan akrab Arif Noor Hartanto, sebagai penghormatan negara terhadap adat istiadat DIY dan Kasultanan yang sudah turun temurun sejak ratusan tahun lalu.

"Menghilangkan kata Khilafah berarti mengubah nomenklatur yang ada dalam UU Keistimewaan," kata
Inung, saat dihubungi, Minggu (3/5/2015).

Menurut Inung, perubahan gelar Sultan merupakan persoalan yang serius. Dia khawatir Jogja kehilangan ruh spiritual dengan dihilangkannya klausul Khalifatullah. Lebih lanjut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan perubahan gelar juga harus ada persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI.

Inung kembali menghawatirkan DPR RI akan menganggap UUK sudah tidak relevan di DIY sehingga berpotensi dicabutnya hak keistimewaan untuk DIY, karena keistimewaan DIY masih dipantau Panitia Kerja (Panja) UUK di DPR RI.

Inung mengakui Sabda Raja merupakan hak internal Kraton. Namun, ketika persoalan internal Kraton itu berpotensi mengubah UUK, maka Dewan harus mengetahuinya. Idealnya, kata Inung, Gubernur dan Pemda DIY menjelaskan perubahan gelar Sultan kepada DPRD.

"Kalau Gubernur dan Pemda DIY tidak ada inisiatif bertemu DPRD, kami yang akan mengundang Gubernur dan Pemda untuk menjelaskan," tegas Inung.

Penjelasan Gubernur dan Pemda DIY, menurut Inung menjadi penting agar semua pihak baik Kasultanan, Kadipaten, Pemda DIY, DPRD, serta masyarakat Jogja secara umum tidak boleh beda tafsir dalam memaknai UU Keistiewaan DIY.

Secara pribadi Inung mengharapkan semua pihak bisa menerima keistimewaan DIY yang baru seumur
jagung. Menurut dia, keistimewaan DIY yang disahkan sejak 2012 lalu sampai saat ini belum mampu
direlisasikan secara utuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement