BPS Jelaskan Arti Desil 1-10 dalam DTSEN, Ini Kriterianya
BPS menjelaskan arti desil 1-10 dalam DTSEN, indikator yang digunakan, serta alasan desil bukan penentu tunggal penerima bansos.
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Belasan Dukuh yang tergabung dalam Paguyuban Dukuh (Pandu) Kabupaten Bantul secara bergantian mencukur habis rambut mereka sebagai ungkapan kegembiraan atas pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna yang baru saja mereka saksikan melalui siaran televisi di sekretariat Pandu di Dusun Pacar, Timbulharjo, Sewon, Bantul, Kamis (30/8). Mekanisme pengisian jabatan Gube
Sabda Raja atau Dawuh Raja akan berdampak pada Undang-undang Keistimewaan.
Harianjogja.com, JOGJA-Paguyuban Dukuh (Kepala Dusun) dan Perangkat Desa Se-DIY, Semar Sembogo, khawatir keputusan Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengeluarkan Sabda Raja dan Dawuh Raja akan melunturkan Undang-undang Keistimewaan DIY (UUK).
Ketua Semar Sembogo, Sukiman, mengatakan sejumlah perangkat desa dan dukuh ingin mendapatkan penjelasan Sultan. Namun, karena merasa kurang pantas, Semar Sembogo akhirnya sepakat untuk melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY Kamis ini.
“Kami ingin mendapat pencerahan tentang bagaimana ekses keputusan Sultan terhadap
Undang-undang Keistimewaan,” kata Sukiman seusai menyampaikan surat permohonan audiensi di
DPRD DIY, Rabu (6/5/2015).
Sukiman mengaku, Semar Sembogo selama ini merupakan pendukung dan pelestari Keistimewaan DIY. Menurutnya Sabda Raja maupun Dawuh Raja merupakan urusan internal Kraton. Namun, keputusan Sultan bisa berkaitan dengan UUK dan Peraturan Daerah Keistimewaan (Perdais), karena UUK menyatakan Gubernur DIY adalah Sultan yang bertakhta. Gelar Sultan pun sudah diatur dalam UUK
Sukiman menambahkan saat ini perangkat desa dan dukuh juga dibayang-bayangi rumor pengambilan
tanah pelungguh, tanah pengarem, dan tanah kas desa, apabila tidak mendukung keputusan Sultan. Sukiman memaparkan, tanah pelungguh, tanah pengarem, dan tanah kas desa di DIY merupakan Sultan Ground (SG). Tanah pelungguh adalah hak perangkat desa yang saat ini dikelola sebagai pendapatan tambahan. Pengarem adalah tanah hak pensiunan yang dikelola oleh para mantan perangkat desa. Sementara tanah kas desa dikelola oleh desa sebagai pendapatan desa.
“Kalau ditarik, ini berkaitan dengan nasib kami,” ujar Sukiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPS menjelaskan arti desil 1-10 dalam DTSEN, indikator yang digunakan, serta alasan desil bukan penentu tunggal penerima bansos.
DPRD Bantul meminta calon pengelola Kawasan Industri Piyungan memiliki rekam jejak jelas dan perjanjian kerja sama yang tegas agar tak kembali mangkrak.
Trans Jogja 2026 hadir dengan tarif mulai Rp500. Simak daftar rute, tarif reguler, pembayaran, dan syarat tarif khusus.
Jadwal SIM Kulonprogo 29 Agustus 2026 tersedia di Satpas, MPP, hingga layanan malam. Simak lokasi, jam layanan, dan syaratnya.
Promo DAMRI YIA-Jogja Rp50.000 dari tarif normal Rp80.000 diperpanjang hingga September 2026. Simak jadwal dan titik layanannya.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah kliennya menerima Rp40 miliar dari Tan Kian dan menjelaskan keterangan soal nama Ferry.