Advertisement
PILKADA 2015 : Cabup Mundur Kena Denda Rp10 Miliar
Advertisement
PILKADA 2015 mensyaratkan sanksi bagi cabup yang mundur setelah terdaftar di KPU.
Harianjogja.com, JOGJA-Pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak dapat mengundurkan diri setelah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika mengundurkan diri bisa dikenakan denda Rp10 miliar.
Advertisement
Kominioner KPU DIY, Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun mengatakan denda Rp10 miliar untuk cabup yang mengundurkan diri tertuang dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 1/2014. Dalam peraturan tersebut juga disebutkan calon gubernur yang mengundurkan diri didenda Rp20 miliar.
Ghoniyatun mengungkapkan, denda itu diberlakukan untuk paslon bupati dan wakil bupati dari perseorangan. Sementara paslon yang diusulkan oleh partai politik yang mundur tidak boleh mencalonkan lagi melalui partai lain.
"Dan partai tidak bisa mengajukan calon lagi [jika calonnya mengundurkan diri]," kata Ghoniyatun dalam jumpa pers di kantor KPU DIY, Kamis (7/5/2015)
Ghoniyatun memaprkan, dalam hitungan sementara KPU, kebutuhan dukungan untuk paslon bupati dan wakil bupati dari perseorangan untuk kabupaten Gunungkidul adalah 56.209 (7,5%), paslon di Bantul 68.505 (7,5%). Sementara paslon di Sleman harus didukung oleh 69.124 (6,5%) dari total jumlah penduduk.
Syarat dukungan paslon itu akan diumumkan oleh masing-masing KPU mulai 24 Mei-7 Juni mendatang. Sementara penyerahan syarat dukungan paslon akan dimulai pada 11-15 Juni. Kemudian pada 18-22 Juni, KPU akan melakukan penelitian administrasi syarat dukungan yang ditindaklanjuti verifikasi faktual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Rabu 24 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 24 April 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 24 April 2024
Advertisement
Advertisement