Advertisement
PILKADA 2015 : Cabup Mundur Kena Denda Rp10 Miliar
Advertisement
PILKADA 2015 mensyaratkan sanksi bagi cabup yang mundur setelah terdaftar di KPU.
Harianjogja.com, JOGJA-Pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak dapat mengundurkan diri setelah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika mengundurkan diri bisa dikenakan denda Rp10 miliar.
Advertisement
Kominioner KPU DIY, Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun mengatakan denda Rp10 miliar untuk cabup yang mengundurkan diri tertuang dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 1/2014. Dalam peraturan tersebut juga disebutkan calon gubernur yang mengundurkan diri didenda Rp20 miliar.
Ghoniyatun mengungkapkan, denda itu diberlakukan untuk paslon bupati dan wakil bupati dari perseorangan. Sementara paslon yang diusulkan oleh partai politik yang mundur tidak boleh mencalonkan lagi melalui partai lain.
"Dan partai tidak bisa mengajukan calon lagi [jika calonnya mengundurkan diri]," kata Ghoniyatun dalam jumpa pers di kantor KPU DIY, Kamis (7/5/2015)
Ghoniyatun memaprkan, dalam hitungan sementara KPU, kebutuhan dukungan untuk paslon bupati dan wakil bupati dari perseorangan untuk kabupaten Gunungkidul adalah 56.209 (7,5%), paslon di Bantul 68.505 (7,5%). Sementara paslon di Sleman harus didukung oleh 69.124 (6,5%) dari total jumlah penduduk.
Syarat dukungan paslon itu akan diumumkan oleh masing-masing KPU mulai 24 Mei-7 Juni mendatang. Sementara penyerahan syarat dukungan paslon akan dimulai pada 11-15 Juni. Kemudian pada 18-22 Juni, KPU akan melakukan penelitian administrasi syarat dukungan yang ditindaklanjuti verifikasi faktual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Masyarakat Diimbau Manfaatkan WFA demi Hindari Puncak Arus Balik
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Open House Lebaran di Bantul Tetap Digelar, Dikemas Sederhana
- Momen Lebaran, Kecelakaan di Ring Road Utara Libatkan Dua Pemotor
- Petugas Damkar Evakuasi Ular di Sanggar Didik Nini Thowok Saat Lebaran
- Charger Ponsel Masih di Stopkontak Picu Kebakaran di Wirobrajan
- Pulang dari Pantai, 1 Lansia Meninggal Dunia Laka di Bugisan
Advertisement
Advertisement



