Kemenhut Pastikan Penanganan Kebakaran TNBTS Berjalan Terpadu
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Ilustrasi pemungutan suara pilkada (JIBI/Harian Jogja/Dok.)
PILKADA 2015 mensyaratkan sanksi bagi cabup yang mundur setelah terdaftar di KPU.
Harianjogja.com, JOGJA-Pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak dapat mengundurkan diri setelah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika mengundurkan diri bisa dikenakan denda Rp10 miliar.
Kominioner KPU DIY, Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun mengatakan denda Rp10 miliar untuk cabup yang mengundurkan diri tertuang dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 1/2014. Dalam peraturan tersebut juga disebutkan calon gubernur yang mengundurkan diri didenda Rp20 miliar.
Ghoniyatun mengungkapkan, denda itu diberlakukan untuk paslon bupati dan wakil bupati dari perseorangan. Sementara paslon yang diusulkan oleh partai politik yang mundur tidak boleh mencalonkan lagi melalui partai lain.
"Dan partai tidak bisa mengajukan calon lagi [jika calonnya mengundurkan diri]," kata Ghoniyatun dalam jumpa pers di kantor KPU DIY, Kamis (7/5/2015)
Ghoniyatun memaprkan, dalam hitungan sementara KPU, kebutuhan dukungan untuk paslon bupati dan wakil bupati dari perseorangan untuk kabupaten Gunungkidul adalah 56.209 (7,5%), paslon di Bantul 68.505 (7,5%). Sementara paslon di Sleman harus didukung oleh 69.124 (6,5%) dari total jumlah penduduk.
Syarat dukungan paslon itu akan diumumkan oleh masing-masing KPU mulai 24 Mei-7 Juni mendatang. Sementara penyerahan syarat dukungan paslon akan dimulai pada 11-15 Juni. Kemudian pada 18-22 Juni, KPU akan melakukan penelitian administrasi syarat dukungan yang ditindaklanjuti verifikasi faktual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Berkas Febrie Adriansyah telah P-21 dan dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Tim hukum siap menguji bukti dan tuduhan jaksa di persidangan.
Pengalihan 60% saham Whoosh ke pemerintah melalui Kemenkeu kini masuk tahap finalisasi, disertai due diligence dan evaluasi nilai saham.
Giuseppe Garibaldi akan resmi menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September 2026 setelah serah terima di Pelabuhan Tanjung Priok.
Polresta Jogja mendalami dugaan pungli food truck di Alkid, termasuk klaim permintaan jatah makan oleh anggota polisi dan tarif parkir jutaan rupiah.
DPRD Bantul menilai kinerja Perumda Aneka Dharma masih perlu didorong agar kontribusi terhadap PAD dan pengelolaan ITF Bawuran meningkat.