Advertisement

PILKADA 2015 : Cabup Mundur Kena Denda Rp10 Miliar

Ujang Hasanudin
Jum'at, 08 Mei 2015 - 14:40 WIB
Mediani Dyah Natalia
PILKADA 2015 : Cabup Mundur Kena Denda Rp10 Miliar Ilustrasi pemungutan suara pilkada (JIBI/Harian Jogja - Dok.)

Advertisement

PILKADA 2015 mensyaratkan sanksi bagi cabup yang mundur setelah terdaftar di KPU.

Harianjogja.com, JOGJA-Pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak dapat mengundurkan diri setelah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika mengundurkan diri bisa dikenakan denda Rp10 miliar.

Advertisement

Kominioner KPU DIY, Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun mengatakan denda Rp10 miliar untuk cabup yang mengundurkan diri tertuang dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 1/2014. Dalam peraturan tersebut juga disebutkan calon gubernur yang mengundurkan diri didenda Rp20 miliar.

Ghoniyatun mengungkapkan, denda itu diberlakukan untuk paslon bupati dan wakil bupati dari perseorangan. Sementara paslon yang diusulkan oleh partai politik yang mundur tidak boleh mencalonkan lagi melalui partai lain.

"Dan partai tidak bisa mengajukan calon lagi [jika calonnya mengundurkan diri]," kata Ghoniyatun dalam jumpa pers di kantor KPU DIY, Kamis (7/5/2015)

Ghoniyatun memaprkan, dalam hitungan sementara KPU, kebutuhan dukungan untuk paslon bupati dan wakil bupati dari perseorangan untuk kabupaten Gunungkidul adalah 56.209 (7,5%), paslon di Bantul 68.505 (7,5%). Sementara paslon di Sleman harus didukung oleh 69.124 (6,5%) dari total jumlah penduduk.

Syarat dukungan paslon itu akan diumumkan oleh masing-masing KPU mulai 24 Mei-7 Juni mendatang. Sementara penyerahan syarat dukungan paslon akan dimulai pada 11-15 Juni. Kemudian pada 18-22 Juni, KPU akan melakukan penelitian administrasi syarat dukungan yang ditindaklanjuti verifikasi faktual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement