Advertisement
PENYEGELAN BALAI DESA : JPU Tolak Pledoi Saridjo CS
Advertisement
Penyegelan balai desa Glagah Temon yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wates, masuk pada agenda pembacaan replik. JPU menolak pledoi Saridjo CS
Harianjogja.com, KULONPROGO - Jaksa penuntut umum menolak seluruh nota pledoi yang disampaikan tim penasihat hukum para terdakwa kasus perusakan Balai Desa Glagah Kecamatan Temon pada 2014 silam.
Advertisement
Sebelumnya, dalam pembelaan yang disampaikan penasihat hukum, para terdakwa dapat dibebaskan dari segala dakwaan.
JPU Hesti Tri Rejeki dan Dian Nathalia menyampaikan replik atau jawaban atas pembelaan yang disampaikan penasihat hukum para tokoh Wahana Tri Tunggal (WTT). JPU menyatakan, pembelaan atas terdakwa Saridjo, Wasiyo, Tri Marsudi dan Wakidi tidak ditopang dengan dasar-dasar hukum.
"Terhadap hal-hal yang tidak kami tanggapi dalam replik, kami menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan pada Kamis [30/4/2015]. Menolak seluruh pledoi dari tim penasehat hukum terdakwa," jelas Hesti.
Menanggapi isi replik itu, tim penasehat hukum terdakwa langsung menyampaikan duplik lisan. Anggota Tim Penasehat Terdakwa dari LBH Jogja Yogi Zulfadli mengungkapkan, jaksa hanya menegaskan isi tuntutan yang telah disampaikan. Demikian juga tim penasehat terdakwa yang akan kembali pada pembelaan.
"Kami berharap, hakim dapat melihat fakta di persidangan secara utuh. Dari latar belakang peristiwa yang terjadi, sehingga harapannya terdakwa dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum," papar Yogi.
Sementara itu, Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus memutuskan akan menggelar sidang putusan pada Senin (18/5/2015) mendatang. Dalam kasus tersebut, terdakwa Wasiyo, Tri Marsudi dan Wakidi dituntut dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan.
Sedangkan, Saridjo didakwa dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang menyebabkan terjadinya penyegelan Balaidesa Glagah terkait penolakan warga WTT terhadap rencana pembangunan bandara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Boston Celtics Kalahkan Cleveland Cavaliers di Semifinal NBA Wilayah Timur
- Penerbangan Carter Umrah Masih Dimungkinkan Dibuka di Bandara Adi Soemarmo Solo
- Pemkot Solo Gelar Nobar Timnas vs Guinea, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jensud
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 8 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Sultan Jogja Optimistis Persoalan Sampah di DIY Akan Segera Berakhir
Advertisement
Advertisement