Advertisement

DUGAAN KORUPSI DESA SERUT : Kejari Wonosari Tahan Mantan Kades

Redaksi Solopos
Kamis, 14 Mei 2015 - 15:19 WIB
Mediani Dyah Natalia
DUGAAN KORUPSI DESA SERUT : Kejari Wonosari Tahan Mantan Kades

Advertisement

Dugaan korupsi Desa Serut berlanjut dengan penahanan mantan Kades desa setempat.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Kejaksaan Negeri Wonosari Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menahan R Suyanto mantan Kepala Desa Serut, Kecamatan Gedangsari, dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan desa 2009-2013 sebesar Rp 500 juta. (Baca Juga :http://jogja.solopos.com/baca/2015/04/16/dugaan-korupsi-desa-serut-pelimpahan-berkas-tunggu-ekspos-perkara-595343"> DUGAAN KORUPSI DESA SERUT : Pelimpahan Berkas Tunggu Ekspos Perkara)

Advertisement

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari Sigit Kristianto di Gunungkidul, Kamis, mengatakan tersangka sudah ditahan pada Rabu (13/5/2015).

"Penahanan ini dilakukan setelah pemberkasan selesai oleh penyedik kejaksaan lalu diserahlam ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemarin langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Sigit.

Ia mengatakan Suyanto ditahan di Lapas Wirogunan selama 20 hari kedepan. jaksa bisa mengajukan tambahan waktu penahanan lagi. Menurut dia, alasan penahanan diantaranya dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri.

Dia mengatakan batas waktu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yakni 14 hari sejak R Suyanto ditahan di Wirogunan.

"Selain itu juga untuk mempercepat proses sidang, sehingga yang bersangkutan bisa segera memperoleh kepastian hukum," katanya.

Sigit mengatakan Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat Gunung Kidul ini kooperatif saat dilakukan penahanan, dan tersangka menandatangani berkas penahanan.

"Yang bersangkutan legowo untuk ditahan," katanya.

Ia mengatakan Suyanto dijerat Pasal 2 ayati 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Ancamannya penjara minimal 4 tahun penjara," kata Sigit.

Sebelumnya, R Suyanto ditetapkan Kejaksaan Negeri Wonosari sebagai tersangka pada November 2013. Kejaksan Negeri Wonosari mendapatkan aduan dari warga dalam bentuk surat pada awal September 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement