Advertisement
PENCURIAN BURUNG : Mencuri 3 Burung, Warga Kulonprogo Dihukum Penjara 6 Bulan
Advertisement
Pencurian burung di Kulonprogo yang berhasil terungkap, membuat pelakunya harus menjalani hukuman penjara enam bulan
Harianjogja.com, KULONPROGO-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dikurangi masa tahanan bagi pencuri burung bernama Sugiharto, Senin (18/5/2015). Dalam putusannya, hakim ketua Ika Dhianawati menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Advertisement
Sugiharto mencuri dua burung kenari dan satu burung poksai di dua lokasi berbeda pada 17 Maret lalu. Namun, kedua korban yaitu Andi Ariyanto dan Sukarman sama-sama tinggal di wilayah Desa Ngentakrejo, Kecamatan Lendah.
Saat beraksi, warga Banjaran, Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap itu pura-pura bertamu. Seperti yang terjadi di rumah Sukarman. Sepinya kondisi rumah memberi kesempatan bagi Sugiharto untuk mengambil burung kenari dari dalam sangkar.
Dia lalu memasukkan burung ke kantong kain yang sudah disiapkan lalu menyembunyikannya ke kantong rompi dan segera melarikan diri.
Menyadari burung kenarinya hilang, Sukarman berusaha mengejar. Sugiharto akhirnya tertangkap dan diserahkan ke pihak berwajib. Barang bukti yang disita diantaranya berupa sepeda motor, rompi, beberapa kantong kain, sangkar, serta burung kenari dan poksai.
Ika menyatakan, ada dua hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatan yang meresahkan masyarakat dan merugikan para korban. Namun, ada hal lain yang dinilai meringankan. Selain belum pernah melakukan perbuatan serupa sebelumnya, Sugiharto juga menyatakan tidak akan mengulanginya lagi.
Dalam persidangan, Sugiharto menyatakan menerima putusan majelis hakim yang lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Sugiharto yang didakwa melanggar pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dituntut hukuman delapan bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement





